Jubi, Sorong – Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin, pemilik tanah dan hutan adat yang terdampak izin perusahaan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Kabupaten Sorong, didampingi Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua dan Pemuda Adat, menyampaikan permohonan intervensi gugatan terhadap perusahaan PT SAS di PTUN Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.
Hal ini di sampaikan langsung oleh pendamping masyarakat adat suku Moi, Ayub Paa dalam rilis yang dilaporkan kontributor Jubi di Sorong Gamaliel Kaliele.
Masyarakat adat Moi adalah Orang Asli Papua yang mewarisi, menguasai dan memiliki tanah dan hutan adat sudah sejak turun temurun hingga saat ini. Keberadaan Suku Moi telah diakui Pemerintah melalui Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong, sebagaimana termuat dalam Pasal (2) yang berbunyi: “Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong memberikan Pengakuan dan Perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong”.
“Kami Suku Moi telah bersikap menjaga tanah dan hutan adat, kami dan menolak perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo beroperasi diwilayah adat kami,” kata Paa.
Alasannya, perkebunan kelapa sawit merampas hak atas tanah dan/ hutan adat dan berpotensi menghilangkan sumber kehidupan masyarakat, dan mendatangkan malapetaka sosial dan lingkungan, sebagaimana yang sudah dialami saudara mereka di daerah ini.
“Kami memutuskan untuk mengelola sendiri tanah dan hutan adat di wilayah adatnya sesuai dengan pengetahuan yang kami miliki dan telah diwariskan secara turun temurun.”
Newilik Suku Moi khawatir Gugatan PT SAS akan menghilangkan hak-hak dan mata pencaharian masyarakat yang bersumber dari hutan, tanah, sungai dan kekayaan alam sekitarnya. Mereka memutuskan untuk melawan Gugatan PT SAS dengan mengajukan permohonan Intervensi di PTUN Jakarta.
“Kami melakukan Permohonan intervensi ini untuk mempertahankan hak dan kepentingan kami sebagai masyarakat adat Moi. Kami ingin Majelis hakim secara hati-hati memeriksa Gugatan ini karena kami akan dirugikan jika perusahaan memenangkan gugatan ini. Hakim harus lebih memperhatikan keberadaan dan hak kami “ujar tokoh masyarakat adat suku Moi dari kampung Gisim, Edison Sede.
Hal senada disampaikan wakil perempuan adat suku Moi, Solvina Klawom. Ia pun keberatan gugatan Perusahaan sawit tersebut, “kami tidak mau kehilangan sumber penghidupan keluarga dari tanah dan hutan, kami Perempuan berkebun, mengambil sagu menjadi makanan, menjaga obat-obatan tradisional semua dari hutan. Jika Perusahaan masuk kami akan hilang,” ujarnya.
Sebelumnya Bupati Sorong tahun 2021 mencabut izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha PT SAS, tindakan bupati ini disambut baik masyarakat Suku Moi, dalam kasus ini perusahaan menggugat dan membatalkan keputusan bupati.
“Tindakan pencabutan Izin Usaha PT SAS yang dilakukan oleh BPKM sudah seharusnya dilakukan, ada banyak pelanggaran yang dilakukan. Selain ada penolakan masyarakat juga berdampak kepada lingkungan hidup,” ujar Paa.
Ia meminta agar BKPM juga mendorong instansi lain seperti KLHK dan Pemda untuk segera mengakui hutan adat masyarakat. “Masyarakat dapat mengembangkan sendiri kehidupan ekonominya tanpa harus memfasilitasi perkebunan skala besar yang membawa dampak negatif besar,” katanya.
Perusahaan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) sebelumnya adalah pemegang konsensi perkebunan kelapa sawit seluas 40.000 ribu hektar yang terletak di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Awal tahun 2022 melalui SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2012 pemerintah mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang dipegang PT SAS. BKPM kemudian mencabut izin usaha PT SAS melalui keputusan Nomor: 20221227-21-0006 tanggal 22 Desember 2022. Perusahaan tidak terima atas keputusan tersebut lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara 368/G/2023/PTUN.JKT meminta pembatalan.
Adapun pernyataan yang disampaikan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua Bersama Masyarakat Adat Suku Moi adalah :
- Majelis Hakim Hakim Perkara 368/G/2023/PTUN.JKT menerima Permohonan Intervensi yang dilakukan Masyarakat Adat Suku Moi dan dalam memeriksa perkara mengutamakan keadilan bagi masyarakat adat suku moi sebagai pemilik tanah dan hutan adat ;
- Pihak Tergugat yakni BKPM melakukan tindakan lanjutan bersama lembaga pemerintahan lainnya (KHLK dan Pemerintah Daerah) segera melakukan pengakuan hutan adat masyarakat Suku Moi dengan tujuan melindungi hak-hak masyarakat ;
- BKPM dan KLHK membuka seluruh informasi pencabutan perizinan di Tanah Papua sebagai bentuk kewajiban yang telah diatur didalam berbagai peraturan perundang-undangan.