Wamena,Jubi -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial KW yang merupakan anak masih di bawah umur yakni 18 tahun, pihaknya menangkap pelaku di Jalan SD Percobaan, Wamena , Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Senin sore (2/10/2023) .
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, melalui rilis yang diterima Jubi di Wamena, pada Senin malam (2/10/2023).
Kapolres mengatakan, pelaku berinisial KW merupakan pelaku aksi penjambretan yang dilakukan di Jalan SD Percobaan Wamena, tepatnya di depan Kantor KPU Jayawijaya yang terjadi pada Minggu kemarin (1/10/2023), dimana pelaku merampas satu unit Handphone milik salah seorang korban.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku ditangkap awalnya saat anggota Opsnal melakukan patroli di pasar Potikelek dan melihat orangnya mirip dengan ciri-ciri pelaku pencurian.
Kemudian saat mau ditangkap, pelaku langsung melarikan diri. Namun pihaknya berhasil menangkap pelaku di perempatan Jalan Irian-SD Percobaan Wamena.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pengembangan, dikarenakan saat melakukan aksinya pelaku tidak seorang diri. Selain itu motor yang digunakan pelaku untuk mencuri juga turut disita sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.
Polisi juga telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial DH (17) dan BH (18) terkait dengan kasus pencurian motor yang beraksi di Jayapura Provinsi Papua, kemudian motornya dibawa kabur ke Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, melalui jalan darat beberapa waktu lalu.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap saat mereka berada Jalan Ahmad Yani Wamena, pada Minggu 1 Oktober 2023 malam,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Ibnu Rudihartono, menjelaskan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis CRF warna hitam yang diakui pelaku dicuri di Pasar Youtefa Jayapura pada Juli 2023 lalu.
“Dari penangkapan kedua pelaku, kami langsung melakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di kampung Pugima dan berhasil amankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana Curanmor,” jelas Kasat.
Kasat juga menambahkan, terkait kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jayapura Kota dan rencananya penyidik dari Polres Jayapura Kota akan menjemput pelaku untuk di proses di Jayapura.
“Kami akan melimpahkan kasus tersebut ke penyidik Polres Jayapura Kota karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) disana dan kasus pencurian tersebut dilaporkan di Polsek Abepura Jayapura,” katanya
“Rencananya dari penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura akan menjemput pelaku, bersama barang buktinya kemudian akan dibawa kembali ke Jayapura untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut di Jayapura,” katanya. (*).