Wamena, Jubi – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kabupaten Jayawijaya menggelar lokakarya pemetaan wilayah adat bersama seluruh kepala suku dari 40 distrik dan 328 kampung di Kabupaten Jayawijaya sebagai pemilik hak ulayat tanah untuk melakukan pemetaan wilayah adat khususnya suku Hubula di Wamena, Jayawijaya, Rabu (13/9/2023).
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, mengatakan lokakarya pemetaan wilayah adat suku Hubula ini merupakan salah satu tonggak bagi masyarakat Hubula karena semua cerita tentang batas-batas wilayah, klen, konfederasi, dan aliansi akan dituangkan dalam bentuk pemetaan dan dokumen secara tertulis sehingga akan menjadi acuan bagi generasi penerus.
“Hak dasar bagi masyarakat adat ini akan diproteksi sehingga untuk keberlangsungan hidup masyarakat adat atas kepemilikan tanah adat akan tetap terjaga. Oleh karena itu, kita mengundang dan hadirkan para kepala suku dari 40 distrik dan 328 kampung serta para tokoh masyarakat di Jayawijaya ini, untuk memberikan informasi yang akurat dalam rangka validasi pemetaan wilayah adat masing-masing daerah,” kata Bupati Banua.
“Selain itu perlu diketahui juga bahwa berbagai pihak dan seluruh komponen masyarakat Hubula adalah program pemerintah daerah untuk melihat hak-hak dasar orang asli Papua khususnya wilayah adat Hubula di wilayah Kabupaten Jayawijaya sehingga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD] telah tertuang proteksi terhadap OAP di Kabupaten Jayawijaya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Jayawijaya, Ludya Logo, mengatakan lokarkarya ini untuk membuat pemetaan wilayah adat di daerah ini.
“Kita melihat kondisi yang ada saat ini di Jayawijaya yang mana banyak mengalami perkembangan salah satunya dengan hadirnya daerah otonomi baru Papua pegunungan sehingga harus ada pertahanan dari masyarakat adat yang ada di wilayah perkotaan karena 90 persen masyarakat asli Jayawijaya hidup dari hasil pengolahan tanah,” katanya.
“Sebab itu yang ditakutkan untuk di masa yang akan datang ketika terjadi transisi mata pencarian, masyarakat tak siap maka kegiatan lokakarya ini muaranya pemerintah akan dorong dalam bentuk perda agar punya dasar badan hukum tetap,” tutup Logo. (*)