Wamena, Jubi – Pencairan dana desa tahun 2023 mengalami regulasi baru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri lewat Permendesa nomor 8 tahun 2022 yang meminta kepada Pemda menertibkan administrasi kampung sesuai dengan 5 prioritas penggunaan dana desa yang harus masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung atau APBK dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung atau RKPK dari 328 kampung di Jayawijaya.
Hal itu dikatakan Pelaksana tugas atau Plt Kepala DPMK Kabupaten Jayawijaya, Lepianus Gombo, saat di temui wartawan di Wamena, Jumat siang (7/7/2023).
Katanya, Permendesa nomor 8 tahun 2022 meminta Pemda menertibkan administrasi kampung sesuai 5 program prioritas utama di bidang pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan dalam penggunaan dana desa yang harus masuk ke APBK dan RKPK dari 328 kampung dari 40 Distrik yang ada di Jayawijaya,
“ 5 Prioritas penggunaan dana desa yang masuk di APBK dan RKPK , dalam penyusunannya di tingkat kampung juga lambat terjadi, sehingga itu juga mempengaruhi kita melakukan penginputan dalam Aplikasi Online Monitoring Sistem (Om span),”katanya
Aplikasi Om span akan diinput sesuai dengan regulasi itu, baru bisa dilakukan verifikasi oleh pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah itu maka dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), barulah dana itu bisa ditransfer langsung ke rekening kampung.
“Jadi mekanismenya itu mulai awal perencanaannya dari kampung, sehingga para pendamping juga harus menjelaskan regulasi baru itu kepada kepala kampung, barulah nanti dituangkan dalam Pembuatan APBK dan RKPK. Artinya harus dimuat disana dulu dan di input dalam aplikasi Om span,”kata Gombo di Wamena.
Menurutnya mekanisme ini prosesnya agak lama sehingga itu yang mendorong DPMK juga harus menunggu teman –teman dari pendamping yang kerjanya di kampung sampai nanti input dalam Aplikasi Om span, yang membuat penyaluran dana desa tahap pertama agak lambat.
“ Kalau dulu untuk menginput aplikasi ini belum diberlakukan, perubahan regulasinya disitu, regulasi dana desa ini tiap tahun selalu berganti –ganti, seperti di tahun lalu berbeda dengan tahun ini, tentunya ini juga yang berpengaruh, sehingga kami juga harus menunggu APBK dan RKPK dari kampung,” Gombo
Katanya, DPMK tak tinggal diam. Terus mendorong petugas di lapangan yakni tenaga ahli dan para pendamping, agar dana tahap pertama ini bisa dicairkan sambil menginput dana tahap ke dua.
“ Kami sedang bekerja siang dan malam untuk menginput di aplikasi om span untuk menginput tahap ke II lagi, sehingga diharapkan tidak terlalu lama untuk dicairkan. Pencairannya akan berlanjut, mungkin akhir bulan ini atau di awal bulan depan dilanjutkan tahap II,” tutupnya (*)