Wamena, Jubi – Di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, masih sangat marak produksi dan peredaran minuman beralkohol atau minol lokal jenis Cap Tikus (CT).
Kepolisian Resor atau Polres Jayawijaya kembali merazia dan mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku pemilik dan pembuat minol lokal jenis CT dan dua orang pria sebagai saksi di Jalan Yos Sudarso, Wamena, Jayawijaya pada Rabu (10/1/2023) malam.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, saat dikonfirmasi Jubi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pembuat dan pemilik minol lokal, berinisial RN (25) dan CT (47), bersama dua orang pria sebagai saksi. Semuanya ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Wamena.
Kapolres AKBP Heri Wibowo menjelaskan bahwa kedua pelaku bersama dua orang saksi tersebut telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa alat produksi minol, saat tim patroli Polres Jayawijaya melakukan razia tempat pembuatan minol lokal.
“Saat razia tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 botol CT, satu galon CT, empat ember rendaman Ballo, dua kompor, dan dua dandang,” katanya.
Kapolres AKBP Heri Wibowo menambahkan kedua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan minuman keras. Hal ini sebagai bentuk upaya kami dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya karena akar permasalahan di Wamena ini adalah minuman keras,” tutupnya. (*)
Discussion about this post