Wamena, Jubi -Satuan Samapta Polres Jayawijaya melaksanakan razia terhadap tempat pembuatan minuman keras lokal (Minol) jenis Cap Tikus (CT) di dua lokasi berbeda yakni di Lokasi III Wamena dan Jalan Gatot Subroto Wamena.
Polisi berhasil menyita puluhan (Minol) serta menangkap dua pelaku, pada minggu (7/1/2024) Malam
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Samuel Lasarus Werinussa tersebut dilaksanakan terkait adanya laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut terdapat tempat pembuatan Minol yang dinilai meresahkan warga.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, menjelaskan dari hasil razia dari lokasi pertama yakni lokasi III Jalan Hom-hom Wamena, tersebut pihaknya telah berhasil amankan barang bukti berupa dua buah ember besar berisi minol Jenis Balo, 6 Jerigen 5 Liter CT, 100 Botol 600 Ml CT, 3 Buah Galon bekas berisi CT, Tiga Buah Panci dan 50 Botol bekas minol jenis CT.
“Untuk pelaku pemilik Minol tersebut masih kami selidiki karena pada saat anggota tiba di Tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya,” ujar Kapolres.
Kemudian dari lokasi ke dua yakni Jalan Gatot Subroto Wamena, pihaknya telah berhasil amankan dua orang pelaku penjual minol jenis (CT) yang di simpan di rumah kost miliknya, kedua pelaku yakni berinisial ML dan Y.
Kapolres menjelaskan, keduanya ditangkap saat anggota melaksanakan patroli malam kemudian mendapat informasi ada penjual CT di Jalan Gatot Subroto. Kemudian saat digeledah disalah satu rumah kos ditemukan pelaku ML sedang menyalin CT dari jerigen ke dalam botol.
“Tidak hanya ML, kami juga melakukan penggeledahan dirumah kos lainnya dalam kompleks tersebut dan menemukan didalam kamar pelaku Y beberapa botol dan galon CT siap jual,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku ML berupa 1 galon yang di dalamnya berisikan (Minol) jenis CT sebanyak 16 liter dan 1 gen yang di dalam nya berisikan sebanyak 4 liter (CT). Sedangkan dari pelaku Y berupa 2 galon yang di dalamnya berisikan minuman lokal jenis CT sebanyak 18 liter dan 19 botol sedang 600 Ml.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan apabila terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” ujar Kapolres
Kapolres menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Miras di Kota Wamena mengingat Miras selalu menjadi akar permasalahan di Jayawijaya. Selain itu dirinya juga berharap peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan maupun penjualan Miras di Kota Wamena. tutupnya (*).
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!