Jayapura, Jubi – Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) digunakan dalam pengurusan izin berusaha, baik berbentuk badan hukum, perorangan, mikro, kecil, menengah, dan besar.
“Masyarakat terutama pelaku usaha sangat antusias mendaftar, baik secara mandiri maupun datang langsung ke kantor,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura, Filep, di Jayapura, Senin (6/6/2022).
Menurut Filep, OSS memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha atau NIB, terhubung dengan semua stakeholder dama memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time untuk efektivitas menjalankan usahanya
Dikatakan Filep, warga yang mengurus perizinan berusaha melalui OSS secara online atau mandiri dalam sehari rata-rata 20 pelaku usaha atau dalam sebulan 200, dengan berbagai jenis usaha, namun lebih dominan perdagangan dan bidang barang dan jasa (kontraktor).
“Bila sudah melakukan pendaftaran mandiri agar segera konfirmasi karena OSS tidak mutlak berlaku bila tidak melalui tahapan yang ada di persyaratan, salah satunya membayar pajak. Manfaat OSS memberikan kemandirian bagi pelaku usaha dan paham dengan usaha yang dikerjakan,” ujar Filep.
Dikatakan Filep, badan usaha yang sudah berbadan hukum melakukan pendafataran sudah tercantum dalam akta perusahaan tersebut, kecuali perorangan mendaftar sesuai usaha yang dilakukan.
“Bila dalam usaha ada dua pekerjaan yang dijalankan maka harus didaftarakan kedua-duanya. Misalnya usaha bengkel dan tamban ban karena ada pendapatan negara yang disumbang pelaku usaha tersebut,” ujar Filep.
Filep menambahkan, persyaratan sebelum mengakses OSS, yaitu memiliki NIK, membuat user-ID, log in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID, mengisi data untuk memperoleh NIB. Untuk usaha baru, melakukan proses untuk memperoleh izin dasar. Namun, untuk usaha yang telah berdiri cukup dengan memperpanjang izin beusaha yang ada.
“Masyarakat yang belum paham bisa langsung ke kantor dan didampingi petugas kami untuk mendaftarkan usahanya melalui aplikasi OSS ini. Masyarakat yang sudah paham bisa langsung mandiri melakukan pendaftaran,” ujar Filep.
Filep berharap pelaku usaha bisa memanfaatkan pengurusan berusaha melalui OSS untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik persyaratan untuk melakukan usaha (izin lokasi, lingkungan, dan bangunan) hingga kemudahan dalam operasional kegiatan usaha di tingkat pusat maupun daerah. (*)
![banner 400x130 banner 400x130](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/12/Adv-Nataru-PTFI-1.png)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!