Jayapura, Jubi – Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Nasional atau BKN Jayapura telah menindaklanjuti dan memproses pengalihan dan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau guru PPPK. Hal itu dinyatakan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Papua, Derek Hegemur di Kota Jayapura, Papua, Selasa (23/5/2023).
Hagemur mengatakan pengalihan status kepegawaian guru PPPK memang membutuhkan waktu, sebab membutuhkan regulasi nasional yang berkaitan dengan guru PPPK. Hal itulah yang ditindaklanjuti BKN.
“Pada awal Mei, Pemerintah Provinsi Papua sudah mendapat petunjuk [terkait pengalihan guru PPPK] lewat surat resmi. Saat ini sementara berproses untuk pengalihan. Target kami 12 Mei sudah selesai, [namun] perlu ada rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi Papua baru menerima [rekomendasi itu] pada 17 Mei 2023, sehingga prosesnya sedang berjalan,” kata Hegemur.
Proses itu terkait tunggakan gaji bagi 877 guru PPPK di Tanah Papua. Ratusan guru yang belum menerima gaji dan tunjangan tersebar di Provinsi Papua (353 orang), Provinsi Papua Selatan (225 orang), Provinsi Papua Tengah (213 orang), dan Provinsi Papua Pegunungan (86 orang).
Sejumlah 860 guru belum menerima gaji dan tunjangan periode Januari 2023 hingga April 2023. Sedangkan 17 guru lainnya belum menerima gaji dan tunjangan untuk periode Februari 2022 hingga April 2023.
Menurut Hegemur, jika seluruh proses di BKN sudah rampung, dokumennya akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Papua, yang akan diikuti dengan serah terima guru PPPK dari Pemerintah Provinsi Papua kepada pemerintah kabupaten/kota. “Intinya semua sedang berproses,” tegasnya.
Saat ditanyakan soal tunjangan para guru yang belum dibayarkan, Hegemur memperkirakan seluruh tunggakan tunjangan guru PPPK akan diselesaikan paling lambat Juni 2023. “Karena itu menyangkut gaji, memang harus ada aturan dan petunjuk teknis yang harus diikuti. Harapan kami, pada Juni nanti segala kekurangan [petunjuk teknis] sudah selesai, juga seluruh SK mereka,” katanya. (*)