DERAP NUSANTARA

Halaman kerjasama pemberitaan Jubi dan Kantor Berita Antara

Presiden Jokowi tetapkan Keppres tentang Cuti Bersama ASN 2024

Presiden
Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Pasar Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (2/1/2024). - Foto BPMI Setpres/Rusman

Jakarta, Jubi – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Cuti Bersama ASN Tahun 2024.

Berdasarkan salinan keppres yang dilihat di Jakarta, pada Rabu (10/1/2024), terdapat empat diktum.

Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, yaitu:

1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024. (*)

BacaJuga

Baca juga

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist