Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayawijaya, Papua Pegunungan melalui Dinas Sosial setempat saat ini tengah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi para tukang ojek dan sopir angkutan kota dan taksi bandara.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya, Nikolas Itlay, di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023), mengatakan penyaluran bantuan sosial bagi tukang ojek dan sopir angkot ini sudah berjalan secara bertahap, dimana kali ini masuk di tahap keempat dan kelima.
Dijelaskan, bagi penerima bantuan sosial ini harus dapat menunjukan bukti-bukti sebelum pengurusan rekening seperti penunjukan SIM dan STNK kendaraan sebagai alat bukti.
“Nama-nama kita sudah pasang di depan kantor, sehingga masyarakat yang punya nama bisa datang membawa persyaratan maka kita bayar berdasarkan data yang ada,” jelas Itlay.
Pasalnya, baru-baru ini terdapat data yang diterima Dinas Sosial tanpa adanya bukti yang mengikat bahwa penerima bantuan benar-benar tukang ojek maupun sopir taksi.
“Sehingga ketika sopir cadangan yang menggunakan orang lain punya kendaraan, harus ada surat keterangan dari pemilik kendaraan bersangkutan bahwa sementara dialihkan untuk menarik,” katanya.
Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran ada bukti-bukti dasar.
“Ini merupakan bansos BBM dari Kabupaten Jayawijaya. Per orang menerima Rp900 ribu sekali terima. Sumber dana APBD kabupaten, jadi semua tukang ojek maupun sopir angkutan dapat, namun harus yang sudah terdaftar di Dinas Perhubungan,” katanya. (*)