Wamena, Jubi – Polres Jayawijaya berhasil mengamankan pelaku pemilik 17 jenis paket Ganja siap edar di Jalan Thamrin, Wamena, Ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, tepatnya di dalam GOR Wamena, pada Jumat (12/4/2024) sore.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FK (22) yang kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 17 paket siap edar.
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh personel Dalmas Polres Jayawijaya saat melaksanakan patroli dan mencurigai di dalam GOR ada sekelompok pemuda sedang nongkrong. Kemudian personel Dalmas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan karena sedang menyembunyikan sesuatu.
“Akhirnya anggota kami langsung tangkap pelaku kemudian periksa, ternyata benar didapati 1 (satu) buah bungkus plastik klip bening ukuran sedang 25×35 yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 17 paket ganja siap edar yang dibungkus menggunakan plastik bening klip ukuran 16×25,” katanya
Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan tes urine. Hasilnya yang bersangkutan positif mengunakan narkoba. Setelah diidentifikasi, pelaku diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa pada salah satu kampus di Wamena.
Selain itu lanjut Kasat, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening klip ukuran 25×35 sedang, yang di dalamnya berisikan 17 (tujuh belas) paket ganja siap edar dengan berat total 28.22 gram.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukumnya. Pelaku kita akan jerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas),” jelasnya
Kasat juga menekankan terkait narkotika golongan satu jenis ganja yang beredar di wilayah hukum Polres Jayawijaya, Sat Resnarkoba akan terus menerus melakukan penyelidikan hingga melakukan proses hukum kepada setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!