Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat koordinasi atau rakor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Jayawijaya untuk melakukan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat di 25 distrik, yang akan dilakukan mulai 11 September hingga 4 Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretaris Daerah atau Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono, dan Kepala Disdukcapil Jayawijaya, Kenius Tabuni, melalui rilis pers yang kirim oleh Humas Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Jubi di Wamena, Minggu (10/9/2023) malam.
Asisten I Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono, mengatakan Pemkab Jayawijaya telah melakukan rapat koordinasi bersama Disdukcapil untuk melakukan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan kepada masyarakat di 25 distrik di Kabupaten Jayawijaya.
“Pelayanan dokumen kependudukan tersebut di antaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik [e-KTP], Kartu Keluarga [KK], Akta Nikah, dan Akta Kelahiran. Pembuatan atau perekaman dokumen tersebut akan diawali dari Distrik Assolokobal dan terakhir di Distrik Trikora,” jelas Tinggal Wusono.
Wusono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan di mulai 11 September hingga 4 Desember 2023 mendatang.
“Kami telah jadwalkan dalam pelaksanaan pembuatan dokumen di 25 distrik tersebut, yakni pertama di Distrik Assolokobal pada 11 September, Welesi 14 September, Asotipo 18 September, Walelagama 21 September, Hubikiak 25 September, Pisugi 28 September,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Wusono, Distrik, Wesaput 2 Oktober, Wouma 5 Oktober, Yalengga 9 Oktober, Pelebaga, 12 Oktober, Asologaima 16 Oktober, Bugi 19 Oktober, Usilimo 23 Oktober, dan Musatfak 26 Oktober.
“Distrik Muliama akan dilaksanakan pada 2 November, Itlay Hisage 2 November, Hubikosi 6 November, Tailarek 9 November, Ibele 13 November, Wollo 16 November, Tagineri 20 November, Walaik 23 November, Wame 27 November, Molagalome 30 November, dan yang terakhir Distrik Trikora pada 4 Desember,” ujar Wusono.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam sistem pelayanan pembuatan dokumen sebagai jemput bola tersebut akan lebih dikhususkan dan utamakan pada warga yang baru pertama kali membuat dokumen kependudukan.
“Kami tetapkan 25 distrik karena yang pertama terkait dengan anggaran yang tersedia di dinas terbatas. Kedua pemilihan ini berdasarkan dengan cakupan pelayanan perekaman sebelumnya,” ujar Wusono.
Selain itu, Disdukcapil melihat dari 40 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya, di wilayah kota maupun di perkampungan, ternyata masih ada 25 distrik yang bisa mengejar perekaman, namun pemerintah juga tetap memberikan ruang bagi distrik lainnya untuk mempercepat proses pembuatan dokumen langsung ke kantor Disdukcapil.
“Disdukcapil membuka pelayanan di lapangan, bukan berarti ada perekaman di lapangan terus tidak melayani di kantor, tapi pelayanan di kantor tetap akan dilakukan,” katanya.
“Setelah dilakukan pelayanan pembuatan dokumen di 25 distrik ini maka pemerintah akan melakukan evaluasi untuk melihat distrik mana saja yang perlu kita programkan untuk lakukan perekaman dokumen lagi,” ujar Wusono.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Jayawijaya, Kenius Tabuni, mengatakan perekaman e-KTP di 25 distrik ini bukan lagi offline tapi online. Pelayanan langsung di tempat dan masyarakat langsung mendapatkan dokumen kependudukan, baik akta kelahiran, akta perkawinan, e-KTP, dan dokumen lainnya, semua langsung diterima di tempat.
Ia minta masyarakat di 25 distrik yang akan mengurus dokumen kependudukan yang baru, bisa datang ke kantor distrik masing-masing, dengan membawa persyaratan, seperti kartu keluarga.
“Sementara untuk pemohon baru bisa langsung mengambil dokumen di kantor distrik setempat karena dinas sudah sediakan di sana,” ujar Tabuni.
“Masyarakat dari 25 distrik tersebut supaya dapat hadir untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan di distriknya agar tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil,” tutupnya. (*)