Wamena, Jubi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau DPMK Kabupaten Jayawijaya akan mencairkan dana desa tahun anggaran 2023 kepada 328 kampung pada awal bulan Juli ini.
Hal itu disampaikan Kepala DPMK Kabupaten Jayawijaya, Lepianus Gombo, saat ditemui Jubi di Wamena, Jumat (30/6/2023) siang.
“Pencairan dana akan berpatokan mengacu pada Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan sesuai regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah, Tertinggal, dan Transmigrasi atau PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,” jelas Lepianus Gombo.
Penggunaan dana desa, lanjut Gombo, akan diprioritaskan pada beberapa program dan kegiatan kampung. Maka diperlukan sosialisasi kepada 328 kampung dari 40 distrik yang akan menerima dana desa.
“Sosialisai ini fokus di tingkat kampung, para aparat dan kepala kampung, supaya mereka paham dan tidak lagi menggunakan dana desa seperti regulasi di tahun sebelumnya,” kata Gombo.
“Karena tiap tahun regulasi pengunaan anggaran desa itu mengalami perubahan maka tahun ini kita akan berpatokan atau mengacu pada Permendes Momor 8 Tahun 2022,” imbuhnya.
Gombo menjelaskan bahwa sasaran prioritas penggunaan dana desa setelah selesai pandemi Covid-19, bantuan langsung tunai (BLT) sudah tidak seperti tahun lalu sebesar 40 persen. Tetapi sekarang sesuai regulasi baru hanya sebesar 25 persen.
“Artinya, jumlah BLT sudah menurun. Oleh sebab itu perlu dilakukan sosialisasi kepada aparat dan kepala desa,” katanya.
Sasaran utama sebagai penerima dana BLT adalah orang lanjut usia yang sudah tidak bisa bekerja.
“Jadi bukan lagi keluarga yang masih produktif atau masih bisa kerja maupun usaha tetapi mereka yang tidak bisa bekerja sama sekali. Itu saja yang akan dilayani,” ucapnya.
Sisa dana desa sebesar 75 persen akan lebih banyak untuk program pemberdayaan di bidang ekonomi, dimana masyarakat setelah mengalami pandemi Covid-19, akan diarahkan untuk menginvestasikan dana desa itu ke hal-hal produktif. Masyarakat harus melakukan pengembangan dalam usaha sesuai dengan potensi yang dimiliki kampung.
Pemerintah kampung juga harus mengembangkan dan menggerakkan masyarakat dibawah Badan Usaha Milik Kampung (Bungkam).
“Kta akan arahkan kerena sesuai dengan edaran Bupati Jayawijaya yang akan mengacu pada program pemerintah pusat yang sudah ditetapkan dalam peraturan bupati yaitu untuk Bungkam 10 persen,” jelas Gombo.
Program penanganan stunting juga akan menjadi prioritas, sebesar 8 persen.
Sisa dana dari Bungkam dan stunting berupa non BLT akan diarahkan ke program desa yang telah disepakati bersama oleh masyarakat melalui musyawarah kampung sebesar 34 persen.
“Dana desa akan cairkan awal bulan Juli karena sudah dilakukan verifikasi oleh KPPN. Jadi awal bulan ini sudah dilakukan proses pencairan,” kata Gombo.
“Harapan kami, semua kepala kampung agar melengkapi persyaratan mulai dari APBK, RKPK, dan laporan pertangungjawaban harus wajib masuk. Kalau berkas-berkas itu belum masuk, tidak akan dilayani.”
“Karena tahun ini sudah ketat tidak seperti sebelumnya maka sebelum memenuhi syarat itu DPMK tidak akan melayani,” sambung Gombo.
“Mekanismen pencairan dana desa tahun ini tidak secara kolektif, DMPK antar langsung tetapi akan ditransfer ke rekening masing-masing kampung,” pungkasnya. (*)