Wamena, Jubi – Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada sopir taksi (angkutan kota) dan tukang ojek. Namun hingga kini Dinsos Jayawijaya masih melakukan verifikasi data, supaya bantuan bagi warga terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) itu tepat sasaran.
“Hingga saat ini data yang sudah terkumpul sebanyak 2.700 orang,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya, Nikolas Itlai, saat ditemui di gedung otonom Kabupaten Jayawijaya, di Wamena, Rabu (12/10/2022).
Nikolas Itlai mengatakan syarat utama untuk mendapatkan bansos, para sopir angkot dan tukang ojek harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Izin mengemudi (SIM).
Bantuan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan dana otsus sehinga akan disalurkan kepada orang asli Papua (OAP) dan non Papua. Khusus warga non-OAP harus membawa bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wamena.
“Warga ber-KTP diluar Wamena tidak berhak mendapat bantuan. Mereka bisa mengambil bantuan dimana dia berdomisili,” tuturnya.
Lebih lanjut Itlai mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan dan verifikasi data karena masih banyak yang belum terdata.
Target penyaluran bansos setelah data terverifikasi semuanya nantinya sudah bisa langsung disalurkan kepada yang berhak.
“Masing-masing akan mendapatkan per bulan Rp300 ribu, selama tiga bulan, sehingga mereka menerima total Rp900 ribu,” ujarnya. (*)