Wamena, Jubi – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) para bakal calon anggota DPR Papua Pegunungan, DPR RI, dan DPD pada 18 dan 19 Agustus 2023, pihaknya telah menerima empat masukan dari masyarakat terkait hal itu.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 71 PKPU 10 Tahun 2023 ayat (1), yang mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS.
“Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lama sepuluh hari terhitung sejak DCS diumumkan KPU, lalu dibuatkan rekapitulasi tanggapan masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023).
Selama masa masukan masyarakat tersebut, KPU Papua Pegunungan telah menerima empat masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS, terhitung 19 hingga 28 Agustus 2023 atas DCS yang sudah diumumkan. Ia menjelaskan masukan yang diterima lebih pada internal partai politik, seperti pemindahan atau pertukaran daerah pemilihan yang menjadi kewenangan setiap parpol.
“Selain itu ada juga pergantian bakal calon legislatif. Sedangkan untuk adanya laporan mengenai status bacaleg sejauh ini tidak ada masukan,” katanya.
Dari masukan tersebut, KPU Provinsi Papua Pegunungan merekap jumlah masukan dan tanggapan masyarakat melalui info pemilu.go.id (http://pemilu.go.id/), (http://pemilu.go.id/) yang kemudian dilanjutkan ke silon KPU Provinsi Papua Pegunungan yang terkoneksi dengan silon partai politik, untuk meminta klarifikasi berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
“KPU Provinsi Papua Pegunungan juga mengambil langkah pemanggilan secara langsung kepada partai politik yang mendapat masukan dan tanggapan atas DCS yang sudah diumumkan, untuk melakukan klarifikasi secara langsung selanjutnya partai politik menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU, dan KPU menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!