Nabire, Jubi – Tiga warga yang dijadikan terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai—Agustinus Doo, Marselus Madai, dan Demia Doo—dijatuhi hukuman penjara delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire, Selasa (23/5/2023). Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta ketiga terdakwa dihukum penjara enam bulan.
Agustinus Doo, Marselus Madai, dan Damia Doo adalah tiga warga yang dijadikan terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai pada 12 Desember 2022. Perkara Agustinus Doo terdaftar dengan nomor 30/Pid.B/2023/PN Nab, dan perkara Marselus Madai terdaftar dengan nomor berkas perkara 32/Pid.B/2023/PN Nab. Sementara perkara Demia Doo terdaftar di Pengadilan Negeri Nabire dengan nomor 31/Pid.B/2023/PN Nab.
Dalam pembacaan vonis pada Selasa, Majelis Hakim ketiga perkara menyatakan Agustinus Doo, Marselus Madai, dan Damia Doo terbukti bersalah melakukan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. Majelis Hakim ketiga perkara menyatakan putusan bahwa ketiga terdakwa bersalah didasarkan keterangan saksi, saksi verbalisan, maupun barang bukti. Majelis Hakim menyatakan putusan itu juga telah menimbang pembelaan ketiga terdakwa dalam kasus pembakaran Pasar Waghete itu.
Vonis bagi Agustinus Doo, Marselus Madai, dan Damia Doo itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada 11 Mei 2023, JPU menuntut Agustinus Doo, Marselus Madai, dan Damia Doo dijatuhi hukuman penjara enam bulan.
Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Richard Danny Nawipa mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan keluarga Agustinus Doo, Marselus Madai, dan Damia Doo untuk menimbang apakah akan melakukan banding atau menerima putusan itu. “Kami akan berikan kabar apabila keluarga minta banding atau tidak banding dengan putusan itu,” kata Nawipa. (*)