Merauke, Jubi – Buruh pelabuhan laut yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat – TKBM di Kabupaten Merauke, Papua Selatan menolak rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan – Permenaker tentang Perlindungan Kerja bagi TKBM di Pelabuhan.
Penolakan tersebut disampaikan ratusan buruh pelabuhan Merauke dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Merauke, Yulianus Fofied yang didampingi Ketua Koperasi TKBM Merauke, Yohanis Bapset pada Senin (29/1/2024).
Ketua KSPSI yang juga Sekretaris Koperasi TKBM Kabupaten Merauke, Yulianus Fofied kepada Jubi menyatakan, seluruh koperasi TKBM se-Indonesia keberatan dengan Pasal 4 dalam rancangan Permenaker. Sikap keberatan itu disampaikan secara serempak oleh seluruh koperasi TKBM di Indonesia.
“Dalam Pasal 4 rancangan Permenaker itu ada sedikit kekeliruan yang membuat kita tidak terima. Sehingga induk koperasi menganjurkan seluruh koperasi TKBM se-Indonesia untuk mengajukan sikap keberatan dengan pasal itu,” kata Fofied.
“Bunyinya Pasal 4 pada rancangan Permenaker tentang Perlindungan Kerja bagi TKBM di Pelabuhan yaitu yang boleh bekerja di dalam daerah kerja pelabuhan adalah organisasi yang berbadan hukum termasuk TKBM,” sambungnya.
Penggunaan kata “termasuk” dalam redaksi kalimat Pasal 4 rancangan Permenaker, kata Fofied, memberikan peluang kepada badan usaha yang lain untuk masuk ke dalam wilayah kerja pelabuhan. Karena itu anggota koperasi TKBM keberatan karena menganggap Pasal 4 dalam rancangan Permenaker tidak memihak kepada para buruh pelabuhan.
“Redaksi pasal 4 itu harus dihapus. Kata termasuk itu yang kami keberatan karena kami menilai itu tidak memihak kepada TKBM, sementara TKBM ini sudah membantu pemerintah selama 36 tahun. Tapi kita rasa pemerintah tidak menghargai kita dengan itu redaksi pasal 4 itu,” ujarnya.
Fofied mengatakan jika tuntutan buruh pelabuhan soal Pasal 4 rancangan Permenaker tidak diabaikan, maka mereka akan melakukan mogok kerja. Sementara untuk buruh di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Makassar, Surabaya dan Jakarta akan melakukan demonstrasi sesuai anjuran induk koperasi.
“Ada 86 ribu lebih anggota dari 120 koperasi TKBM se-Indonesia. Di Merauke sendiri ada 400 an orang. Kalau 86 ribu ini mogok kerja dan demo, tentu banyak pihak yang rugi. Kami akan mogok kerja dan demonstrasi jika dalam waktu dekat Kementerian Ketenagakerjaan tidak mengubah Pasal 4 itu,” tutupnya. (*)





















Discussion about this post