Merauke, Jubi – Bupati Merauke, Romanus Mbaraka pada Selasa (31/10/2023) melantik 35 kepala kampung dari 15 distrik di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.ย Pengambilan sumpah dan janji puluhan kepala kampung itu berlangsung di auditorium kantor bupati setempat dan disaksikan oleh para pejabat dan tamu undangan.
Dalam arahannya, Bupati Romanus Mbaraka menegaskan kepada para kepala kampung agar mengelola anggaran desa yang digelontorkan pemerintah secara transparan dan bertanggung jawab. Dana desa harus dimanfaatkan dengan baik, sesuai kebutuhan masyarakat di kampung dan hasilnya harus tepat sasaran.
Terkait dana desa, Mbaraka meminta agar kepala kampung untuk lebih menguasai teknologi, terutama menguasai penggunaan perangkat lunak seperti laptop atau komputer. Lantaran kini laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan pada tataran pemerintah sudah berbasis sistem aplikasi.
“Para kepala kampung harus memiliki keterampilan mengoperasikan komputer. Untuk memiliki keterampilan itu, maka harus berlatih mengooerasikan laptop atau komputer, sehingga nanti mampu membuat laporan pertanggungjawaban keuangan di kampung,” kata Mbaraka.
Mbaraka menyebut dana yang dikucurkan pemerintah untuk ratusan kampung di Kabupaten Merauke rata-rata Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Anggaran itu untuk membiayai berbagai rencana pembangunan yang diusulkan masyarakat di kampung.
“Aparatur kampung bersama bamuskam serta elemen terkait lainnya yang berada di kampung harus membuat program yang benar-benar riil, sesuai usulan dan kesepakatan bersama. Sehingga nanti manfaatnya dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat di kampung,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mbaraka juga meminta para kepala kampung untuk berperan aktif mendorong kepemilikan data-data kependudukan bagi masyarakat seperti akta kelahiran, KTP serta juga membantu masyarakat yang hendak menikah dengan cara mempermudah proses administrasinya.
“Para kepala kampung juga jangan sering berpergian ke Kota Merauke dan menghabiskan waktu di kota, meninggalkan tempat tugas begitu lama. Satu hal juga, kepala kampung tidak boleh mabuk-mabuk alkohol, tapi sebaliknya mengontrol kamtibmas di kampungnya. Karena gangguan kamtibmas tentunya dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan di kampung,” tutup Mbaraka.ย (*)