Romanus Mbaraka : Pegawai mutasi jangan seperti “kapal pecah, berangkat tanpa stom”

Bupati Merauke
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka melakukan pertemuan dengan 200 an di lingkungan Pemkab Merauke yang akan mutasi ke Pemprov Papua Selatan. Pertemuan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati, Selasa (31/1/2023) - JUBI/Emanuel Riberu

Merauke, Jubi – Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengingatkan aparatur sipil negara – ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke yang akan direlokasi atau mutasi ke lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar menaati prosedur dan aturan kepegawaian sebelum pindah tugas ke provinsi.

Bupati Romanus Mbaraka menyatakan, pegawai negeri sipil Pemkab Merauke yang akan dan sudah menjabat sebagai pelaksana tugas di lingkungan Pemprov Papua secara kepegawaian notabene masih merupakan ASN di lingkungan Pemkab Merauke. Mereka (ASN) sebelum mutasi, hendaknya benar-benar memperhatikan prosedur dan aturan kepegawaian.

“Tadi saya kumpul dengan pejabat dan pegawai yang akan mutasi, relokasi ke provinsi. Totalnya 200an orang. Saya ingatkan mereka kembali agar taat pada kode etik kepegawaian. Prosedur kepegawaian ini diperhatikan, sehingga proses mutasi ke Pemprov Papua Selatan betul-betul sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Bupati Mbaraka kepada wartawan usai pertemuan dengan ratusan ASN yang hendak mutasi, Selasa (31/1/2023).

Mbaraka juga mengingatkan pegawai mutasi agar jangan langsung pindah seperti “kapal pecah yang tidak stom-stom langsung berangkat”. Maksud Mbaraka, mereka yang hendak mutasi ke provinsi harus bisa saling menghargai dan memiliki etika yang baik sebelum meninggalkan tempat tugas lamanya.

“Kalau boleh atasan langsung di sekitar lingkungan di mana mereka bekerja atau menjabat itu wajib diberitahu atau dikoordinasikan. Sikap saling menghargai itu penting dan itu perlu dibawa terus di mana kita bekerja,” ujarnya.

ASN di Merauke
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka melakukan pertemuan dengan 200 an di lingkungan Pemkab Merauke yang akan mutasi ke Pemprov Papua Selatan. Pertemuan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati, Selasa (31/1/2023) – JUBI/Emanuel Riberu

Khusus kepada pejabat eselon 2 dan 3 yang mutasi ke Pemprov Papua Selatan, Mbaraka menekankan kepada mereka supaya wajib menaati aturan kepegawaian. Sebab secara aturan kepegawaian, mereka masih merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Merauke.

“Mereka yang menjadi pelaksana tugas di pemprov, tentu sudah tidak efektif di Pemkab Merauke. Mau tidak mau secara kepegawaian, hak-hak mereka misalnya tunjangan kinerja (tukin) terpaksa harus kita putuskan,” tuturnya.

“Mereka punya SK pelaksana tugas, dan belum punya SK tetap berdasarkan prosedur kepegawaian. Soal gaji, untuk sementara masih dari Pemkab. Tapi tiga bulan ke depan, pasti akan diputuskan, karena mereka sudah menerima gaji dari pemprov,” sambung Mbaraka.

Selain berbicara aturan, tukin (tunjangan kinerja) dan gaji, Bupati Mbaraka juga menjelaskan bahwa aset Pemkab Merauke yang dimiliki ASN yang hendak mutasi akan ditarik kembali oleh pemerintah kabupaten. Sebab, aset bergerak maupun tidak bergerak pemerintah daerah telah tercatat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lembaga yang bertugas melakukan penertiban aset daerah.

“Pegawai yang punya kendaraan yang bersumber dari APBD Merauke, pasti ditarik kembali. Nah ini jangan sampai orang berpikir semau perut dilakukan, itu tidak benar. Biar semuanya paham bahwa ini sesuai aturan, karena KPKLN juga lagi menyeleksi apa yang berkaitan dengan aset kita, aset bergerak maupun aset tetap,” tutupnya. (*)

 

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250