Wamena, Jubi – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, berhasil menemukan dan mengamankan tempat produksi atau pembuatan minuman beralkohol (minol) lokal di Jalan Kama Wamena, Senin (10/4/2023) sore.
Dari lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa minol lokal jenis balo dan Cap Tikus (CT) beserta alat produksinya.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo SIK, saat dikonfirmasi Jubi pada Selasa (11/4/2023) mengatakan, bahwa penemuan tempat produksi minol tersebut berkat laporan dari masyarakat setempat.
“Setelah diselidiki kami telah temukan tempat pembuatan minuman keras di dalam sebuah honai, maka kami langsung mengamankan barang bukti berupa 3 buah kompor, 3 buah panci modifikasi sebgai tempat penyulingan, 1 buah ember ukuran 100 liter yang berisikan balo, 1 buah drum plastik berwarna biru yang berisikan balo, 4 galon berisikan balo dan 1 galon berisikan CT,” jelas kapolres.
Kapolres menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa minol tersebut dimiliki oleh pelaku berinisial C, yang saat ini masih diselidiki dan dikembangkan lebih lanjut.
“Sementara untuk barang bukti sudah kami amankan di Polres Jayawijaya untuk kepentingan penyelidikan, sedangkan untuk identitas pelaku pemilik miras sudah kami kantongi, dan kami masih melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku saat ini,” katanya. (*)