Wamena, Jubi – Puluhan warga Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan, melakukan musyawarah bersama Pemerintah Distrik, Lembaga Masyarakat Adat atau LMA dan seluruh tokoh masyarakat setempat.
Hal ini terkait dengan sertifikasi tanah adat melalui program nasional agraria atau Prona sebagai bagian dari reformasi agraria pemerintah pusat di masa Jokowi.
Perwakilan tokoh pemuda setempat, Melky Hubby, ini terkait kondisi yang sedang terjadi di Wamena mau pun di Papua, yakni dengan hadirnya daerah otonomi baru atau DOB. Salah satunya Provinsi Papua Pegunungan,
“Maka saat ini Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya sendiri sebagai pusat titik sentral baik dari 8 Kabupaten pemekaran di kawasan Pegunungan, transmingran dari luar Papua juga akan memadati daerah ini,” katanya saat ditemui di Wamena, Pada 13/2/2023 Pagi.
Dengan demikian menurutnya, di distrik Hubikiak dan sekitarnya maupun di Jayawijaya pada umumnya sangat marak sekali jual beli tanah melalui sertifikasi tanah milik adat sehingga menyebabkan status kepemilikan tanah makin tak jelas.
Karena itu dirinya khawatir, orang asli Hubikiak maupun Wamena sebagai pemilik tanah semakin tersingkir dari tanah adatnya, bahkan sampai ada yang tak memiliki tanah lagi..
Tidak hanya itu, dengan kondisi yang memprihatinkan yang dialami masyarakat adat setempat itu dikarenakan tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024.
“Arah kebijakan memuat anjuran untuk melakukan revitalisasi dan aktualisasi budaya, masyarakat adat memiliki wilayah adat mereka sendiri dan memiliki tradisi yang dirawat secara keberlanjutan secara turun-temurun terkait dengan status kepemilikan tanah itu sendiri,” katanya
“Sehingga masyarakat setempat mengambil salah satu langkah positif dalam hal untuk melindungi tanah adat di distrik Hubikiak dan sekitarnya”
Maka dari hasil musyawarah tersebut Warga, perwakilan tokoh dan perwakilan pemerintah Distrik setempat telah memutuskan bahwa :,
Pertama, Warga meminta hentikan transaksi jual- beli tanah di wilayah adat distrik Hubikiak dan sekitarnya,
Kedua, masyarakat melarang dan tidak memperbolehkan atau mengijinkan sertifikasi tanah adat di wilayah adat yang masih berstatus tanah adat, kecuali yang sudah diperjual-belikan,
Ketiga, Masyarakat meminta agar pemerintah segera berikan jaminan hak – hak masyarakat adat khususnya masyarakat adat Hubikiak melalui peraturan daerah (Perda) untuk memperjelas status kepemilikan tanah adat.
lebih lanjutkan hubby mengatakan, untuk tidak lanjut dari hasil musyawarah dan diskusi tersebut akan warga akan terus melakukan diskusi lagi sesuai perkembangan situasi di daerah itu. (*).