Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura, Matheys Sibi, mengatakan pembangunan yang saat ini berlangsung di kawasan Teluk Youtefa harus memperhatikan keberlangsungan masyarakat adat.
“Terutama warga yang mendiami Kampung Enggros, Kampung Tobati, dan Kampung Nafri. Di kawasan Teluk Youtefa itu ada masyarakat adat yang hanya mencari di dalam area teluk,” ujar Sibi di Jayapura, Senin (22/1/2024).
Dikatakannya, kalau sumber daya alam menurun seperti ikan tentunya berdampak pada perekonomian masyarakat, sehingga menganggu pendapatan masyarakat sebagai nelayan.
“Pembangunan merupakan proses perubahan sistem sosial, ekonomi, dan infrastruktur dengan tujuan untuk meningkatkan aspek kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Namun, dilanjutkannya, bila pembangunan itu tanpa memperhatikan aspek lingkungan akan berdampak juga pada kehidupan masyarakat, yang sebagian besar bergantung pada mata pencaharian di laut.
“Sekarang saja, nelayan buang jaring yang didapat sampah. Tangkapan ikan yang dulunya besar-besar, sekarang kecil. Ini karena lingkungan tempat berkembangbiaknya ikan terganggu akibat pembangunan yang sekarang ini terjadi di kawasan Teluk Youtefa,” ujarnya.
Pembangunan juga harus ada keselarasan dan keseimbangan dengan tetap memperhatikan unsur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat adat sehingga mampu menjaga keberlangsungan sumber pendapatan masyarakat.
“Saya yakin 20 tahun ke depan bila pembangunan tidak dilakukan dengan perencanaan yang baik, maka bukan hanya keberlangsungan ekosistem dan lingkungan yang terancam tapi juga mata pencaharian masyarakat ikut terganggu,” ujarnya.
Sibi berharap dengan memperhatikan masyarakat adat dalam pembangunan di kawasan Teluk Youtefa, dapat menunjang berlangsungnya kegiatan masyarakat terutama mencari penghidupan di laut, seperti menjaring dan memancing ikan maupun kegiatan ekonomi lainnya.
“Kegiatan pembangunan dan kegiatan masyarakat harus saling mendukung dan melengkapi tanpa harus mengorbankan masyarakat adat. Mari jaga dan lestarikan ekosistem dan lingkungan untuk anak cucu ke depan,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura, Fillep C Hamadi, mengatakan bangunan sepanjang jalan Jembatan Youtefa hingga ke Pantai Holtekamp belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, SITU, SIUP, dan TDP.
“Itu pelanggaran sebenarnya. Semuanya menyalahi aturan, terutama melanggar sempadan pantai dan sempadan jalan. Sudah dilakukan teguran tapi pemilik bangunan tidak melakukan pengurusan izin,” ujarnya.
Fillep Hamadi berharap dengan adanya Tata Ruang Wilayah dapat menertibkan bangunan, sekaligus menjaga pembangunan yang tidak tertata dengan baik. (*)
Discussion about this post