Sentani, Jubi – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Jayapura,Hariyanto Piet Soyan meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayapura, memperhatikan serta mengurus seluruh proses gaji para guru SMA di Kabupaten Jayapura yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dikatakan,guru – guru SMA itu, sebelumnya di bawah kendali Pemerintah Provinsi Papua. Namun pertengahan tahun lalu, statusnya berubah jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. “Minimal gaji pokok diberikan lebih dulu,sambil menunggu pembaharuan administrasi status kewenangan,” ujar Piet Soyan di Sentani, Senin (6/2/2023).
Dari hasil Kunjungan Kerja (Kunker) pihaknya ke sejumlah fasilitas pendidikan,terutama SMA dan SMK. Pengaduan rata-rata para guru adalah soal hak mereka yang belum terbayarkan sejak Januari 2023 hingga memasuki Februari saat ini. “Perubahan status seperti ini,berarti setelah nomor rekening guru yang lebih awal diberikan. Perhitungan gaji pokok tunjangan lain-lain,nanti akhir maret baru dibayarkan. Karena disesuaikan dengan keuangan daerah,” katanya.
Dampak dari gaji yang belum diterima, kata Soyan,salah satu SMA di Sentani yang kami kunjungi, kepala sekolahnya mengaku membiarkan para guru melaksanakan tugasnya hanya setengah hari saja. Lalu pulang ke rumah untuk mengurusi nafkah keluarga masing-masing. Ini belasan guru di salah satu SMA,bagaimana dengan SMA yang lainnya. “Siapapun juga ( Guru) tidak mungkin berdiri di depan kelas untuk mengajar dalam kondisi perut kosong (lapar). Oleh sebab itu, pemerintah daerah dalam hal ini Disdik harus serius memperhatikan hak-hak para guru di daerah ini,” ucapnya.
Soyan juga mengatakan,pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan hearing atau dengar pendapat dengan Disdik. Bagaimana solusi terbaik yang ditempu agar para guru dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik dan proses belajar mengajar juga tidak terhenti, karena guru tidak masuk sekolah. “Apakah gaji pokok yang terbayarkan lebih dulu atau setengah dari gaji pokok dibayarkan lebih dulu,nanti diputuskan dalam hearing tersebut. Karena untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kabarnya ada perubahan aturan,” katanya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kostan Daimoiye, anggota Komisi C lainnya. “Hak-hak guru harus diperhatikan dengan serius,yang dalam kota saja kondisinya seperti ini, bagaimana dengan guru yang mengajar di pinggiran kota,” ujarnya.
Kata Daimoiye,perubahan status seperti ini sudah sering terjadi. Dari kabupaten ke provinsi ulang kembali lagi ke kabupaten. Hal ini tentunya berdampak kepada kondisi keuangan daerah dan itu harus disesuaikan. “Mau tidak mau,pemerintah daerah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Kewajiban harus berjalan bersama dengan hak yang harus diterima,” jelasnya. (*)