Sentani, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Piet Hariyanto Soyan, mengatakan proses pengangkatan dan perekrutan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak hanya berdasarkan daftar absen kehadiran, tetapi wajib disertai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterima oleh tenaga honorer selama bekerja di setiap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita sangat sangsi kalau hanya daftar absen yang dijadikan dasar perekrutan tenaga honorer, hal ini menandakan bahwa tenaga honorer siluman yang diakomodir dapat terinput dalam sistem,” ujarnya, melalui saluran telepon di Sentani, Selasa (16/5/2023).
Dikatakan, informasi terkait tenaga honorer yang diwajibkan berkumpul di lobi Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani telah beredar luas di grup-grup WhatsApp. Kehadiran para tenaga honorer ini, dengan membawa daftar hadir dan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian masing-masing OPD.
“SP2D ini akan menjadi dasar dan bukti bagi setiap tenaga honorer yang bekerja selama lima tahun, atau dalam waktu-waktu yang lama,” katanya.
Menurutnya, kalau hanya absen yang dikumpulkan maka daftar dari lima atau sepuluh tahun lalu bisa dibuat dengan mudah, dan tenaga honorer tinggal tanda tangan.
Ia menambahkan, alasan pemerintah daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, yang mengatakan soal terbatasnya waktu sehingga SP2D ditangguhkan, seperti termuat dalam isi pemberitahuannya yang beredar di grup WhatsApp, itu sangat tidak masuk akal dan ada unsur lain di dalamnya.
Ia berharap agar praktik-praktik yang tidak jelas di dalam sistem perekrutan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura harus ditangani secara serius.
“Pemerintah daerah dalam hal ini sekda selaku pembina ASN harus bertindak tegas terhadap segala bentuk upaya yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN yg melakukan praktik nepotisme,” tegasnya.
Salah satu tenaga pendidik, Yuliani, yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama 12 tahun mengatakan, pemerintah daerah memaksa agar dilakukan pemberkasan ulang bagi seluruh tenaga honorer. Sementara ada 817 tenaga honorer yang terdata, bahkan data atau nama-nama tenaga honorer ini belum diketahui bersama.
“Begitu pemberkasan ulang, tiba-tiba ada tenaga honorer siluman yang terakomodir. Ini siapa yang bisa bertanggung jawab, keinginan kami sebagai tenaga honorer yang belasan tahun mengabdi ini, agar bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!