Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura mendorong agar seniman (pencipta lagu) hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Papua.
Hal itu dimaksudkan agar adanya kesadaran mengurus HAKI, dan hasil cipta tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan setiap orang dapat menghargai hasil cipta orang lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengatakan selama ini pemerintah daerah telah memberikan fasilitas pendampingan untuk pengurusan HAKI, baik pencipta lagu dan pengusaha UMKM.
“Untuk pencipta lagu memang mahal dengan harga 400 ribu per satu lagu ciptaan, oleh sebab itu, hal ini juga kami koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk mem-back-up. Sementara pendaftaran merek dagang hanya 50 ribu saja,” ujar Sekda Hana di Sentani, Jumat (12/8/2022).
Hana juga mengatakan, untuk ciptaan lagu atau karya seni di Kabupaten Jayapura sangat banyak, hanya saja belum muncul kepermukaan. Ada banyak lagu-lagu dari Lembah Grimenawa, Tanah Merah, dan Bhuyakha, jika didaftarkan untuk memiliki HAKI maka akan muncul karya-karya yang lain dari Kabupaten Jayapura.
Pemerintah daerah juga sedang mencari dukungan, agar karya seni dari setiap penciptanya didaftarkan. “Nantinya mereka dapat sertifikasi atau sertifikat dari HAKI. Supaya lagu-lagu dari dorang [mereka] itu, tidak diklaim oleh orang lain dan merekalah pemilik lagu tersebut. Jadi, hak ciptanya mereka dapat melindungi karya-karya mereka. Termasuk merek dagang dari 200 pelaku usaha yang ada di daerah ini, kami dorong untuk segera mendaftarkan karya idenya, untuk mendapatkan HAKI. Dengan syarat harus melengkapi NPWP, KTP dan produknya. Jadi, syarat-syarat itu harus dilengkapi baru dia bisa memenuhi hak atas kekayaan intelektual nya bagi produk yang dia buat atau hasilkan,” kata Hikoyabi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo menyambut baik apa yang dilakukan oleh pihak eksekutif. Menurutnya, hasil cipta karya dari para seniman dan masyarakat umum lainnya dalam bentuk usaha, perlu untuk mendapat pengakuan dan legitimasi secara hukum.
“Hasil cipta karya perlu dilindungi sehingga tidak dengan mudah orang lain mencaplok dan menjiplak. Juga bentuk penghargaan kita kepada seseorang dalam menghasilkan karya seni agar dapat dinikmati oleh banyak orang,” jelasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!