Sentani, Jubi – Koordinator Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Jayapura, Papua, Daniel Toto mengatakan secara nasional izin perkebunan sawit sejumlah perusahaan telah dicabut.
Untuk itu, ia berharap lahan kosong yang dibuka dan tidak diolah oleh masyarakat pemilik hak ulayat, sebaiknya ditanami pohon sagu agar bisa dikelola dan dinikmati pada waktu-waktu mendatang.
“Pemilik hak ulayat harus bersepakat, agar hutan tidak lagi dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan yang hanya merusak hutan, [padahal] hutan sebagai tempat mencari makan bagi masyarakat,” ujar Daniel, saat ditemui di Sentani, Jumat (8/4/2022).
Dikatakan, hutan milik masyarakat Namblong yang rencananya dikelola perusahaan sawit, seluas 32 ribu hektare dan 60 ribu hektare, sudah dalam proses land clearing (pembersihan lahan).
“Kekuatan masyarakat adat sangat dibutuhkan di sini untuk memproteksi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, harus ada desakan yang kuat dari masyarakat adat untuk menutup bahkan bila perlu mengusir perusahaan sawit, yang sudah jelas izinnya dicabut oleh Pemerintah Pusat.”
Menurutnya, sejak awal hutan di wilayah pembangunan IV dan III sebagian besar dikelola oleh perusahaan sawit, oleh sebab itu dengan adanya instruksi Presiden Jokowi, maka masyarakat adat harus mengambil perannya dalam memproteksi seluruh hak ulayatnya kembali.
“Masyarakat adat harus ambil sikap tegas untuk lahan kosong ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Tecuari yang juga sebagai pemilik hak ulayat, Abner Tecuari menegaskan pihaknya hanya ingin memastikan, bahwa hutan milik beberapa suku besar di Namblong ini benar-benar terlepas dari perusahaan sawit. Soal luasan hutan yang telah ditebang, akan diawasi sepenuhnya oleh pihaknya sebagai pemilik hak ulayat.
Kata Tecuari, sejak awal dirinya tidak memberikan izin atau sama sekali tidak tahu menahu, perihal adanya perusahaan sawit yang telah masuk dan membongkar hutan milik suku Tecuari, Benefits, dan Waisimon.
“Sejak Januari lalu, lahan seluas 6.000 hektare sudah dibongkar untuk kepentingan kebun sawit. Atas izin siapa perusahaan sawit ini bisa masuk dan beroperasi di wilayah hukum adat masyarakat Namblong? Oleh sebab itu kami minta pemerintah daerah segera mencabut izin perusahaan ini,” tegasnya. (*)
Discussion about this post