Jayapura, Jubi – Tim evaluasi yang dikoordinasi Badan Perencana Pembangunan Daerah atau Bappeda Papua menerbitkan rekomendasi kepada delapan bupati dan Gubernur Papua untuk mencabut izin operasi 35 perusahaan sawit di sana. Para Bupati dan Gubernur Papua harus menindaklanjuti rekomendasi itu selambat-lambatnya pada Juni 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Karel Yarangga dalam seminar “Mendorong Pemerintah Daerah Untuk Melakukan Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit Di Provinsi Papua” yang diselenggarakan Auriga Nusantara dan Jubi di Kota Jayapura, Jumat (8/9/2022). Menurutnya, rekomendasi itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan tim itu sejak 2019.
Yarangga menjelaskan selama dua tahun terakhir tim yang dipimpin Bappeda Papua mengevaluasi 54 perusahaan sawit di Papua. “Evaluasi berjalan dari 2019 sampai dengan hari ini dan proses ini masih berjalan terus,” kata Yarangga.
Evaluasi itu menemukan sejumlah perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki Surat Keputusan Izin Lokasi (ILOK), atau tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), atau tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Dari temuan itu, tim merekomendasikan pencabutan izin operasi 35 perusahaan sawit di Papua.
Yarangga mengatakan 35 perusahan sawit itu tersebar di 8 kabupaten. Kedelapan kabupaten itu adalah Kabupaten Boven Digoel (14 perusahaan), Kabupaten Jayapura (6 perusahaan), Kabupaten Keerom (5 perusahaan), Kabupaten Sarmi (3 perusahaan), Kabupaten Merauke, Mappi, dan Nabire (masing-masing 2 perusahaan), serta Kabupaten Mimika (1 perusahaan).
Yarangga menyatakan 35 perussahaan yang izin operasinya direkomendasikan untuk dicabut itu telah dipanggil dan diberi kesempatan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran masing-masing. Setelah itu, tim akan melakukan pengecekan lapangan.
Yarangga menjelaskan Tim Koordinasi – Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengarahkan agar Pemerintah Provinsi Papua secepatnya menyelesaikan evaluasi itu. Para bupati dan Gubernur Papua harus memutuskan untuk mencabut atau tidak mencabut izin operasi 35 perusahaan sawit itu selambat-lambatnya pada Juni 2022. “Kami kick off [eksekusi pencabutan izin] di tiga kabupaten dulu, yakni Kabupaten Sarmi, Keerom, dan Nabire,” ujarnya.
Team Leader Program Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum di Sektor Sumber Daya Alam, Yayasan Auriga Nusantara, Nanang Farid Syam mengatakan pemerintah harus segera mencabut izin perusahan yang bermasalah. Ia menyatakan pelaku industri apapun seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga lingkungan agar lestari.
“Auriga Nusantara ingin persoalan itu tidak hanya menguntungkan perusahaan, tapi juga menguntungkan masyarakat Papua dan masyarakat adat. Tentu kami sebagai masyarakat sipil [akan] mengawal, mendorong, dan terus melakukan advokasi bersama,” katanya. (*)
