Sentani, Jubi – Sejumlah pengurus Dewan Adat Kaimana mengunjungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, guna mendapat informasi detail terkait pembentukan kampung adat di Kabupaten Jayapura.
Kehadiran tokoh penting masyarakat adat Kabupaten Kaimana ini, disambut oleh Asisten III Setda Kabupaten Jayapura bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tokoh masyarakat adat di ruang VIP Kantor Bupati Jayapura, Selasa (21/6/2022).
Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, Timoteus Demetouw, menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran tokoh masyarakat adat Kabupaten Kaimana.
Dalam periode 2013-2018 kepemimpinan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, keberadaan masyarakat adat sama sekali tidak mendapat tempat, bahkan dilupakan dalam sistem dan kebijakan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, atas niat baik Bupati Jayapura maka dibentuklah sebuah forum masyarakat adat, sebagai tanda dan peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura yang jatuh pada 24 Oktober 2013 lalu.
Dari upaya tersebut, sejumlah status kampung yang tadinya adalah kampung dinas, diubah menjadi kampung adat lalu Surat Keputusan Bupati Nomor 319 dan 320 Tahun 2015 dikeluarkan, sebagai wujud pembentukan 9 Dewan Adat Suku (DAS) di Kabupaten Jayapura.
“Target 63 kampung dinas menjadi kampung adat, hingga saat ini sudah mencapai 14 kampung,” ujarnya, di Sentani, Kamis (23/6/2022).
Ketua Dewan Adat Masyarakat Kaimana, Yohanes Werfete mengatakan pihaknya sangat berterima kasih dengan sejumlah informasi yang diberikan Pemkab Jayapura. Selain informasi terkait kampung adat, pihaknya juga mengunjungi sekolah adat di salah satu kampung di pesisir Danau Sentani.
“Masyarakat adat di Kaimana selama ini hanya mempercayai dan melaksanakan sistem adat yang sudah ada sejak dari zaman leluhur. Ada delapan suku asli di Kaimana antara lain Suku Mairasi, Irarotu, Domburau, Madewana, Natipi, Wiere, dan Koiwai,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat adat di Kabupaten Kaimana telah mendapat pengakuan dari pemerintah daerah, hanya saja dalam proses pemanfaatan Dana Desa yang seharusnya menjadi bagian masyarakat adat, selama ini telah dipangkas oleh para pendamping yang diturunkan oleh pemerintah distrik ke setiap kampung.
“Hasil kunjungan di Kabupaten Jayapura ini akan menjadi rujukan serta aspirasi masyarakat adat, untuk mengubah status kampung dinas menjadi kampung adat di Kabupaten Kaimana. Banyak informasi yang dapat mendukung kami selaku Dewan Masyarakat Adat, untuk meneruskan kepada pemerintah daerah selaku pengambil kebijakan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post