Biak, Jubi – Kepala Puskesmas Biak Kota berinisial ZMM dijemput paksa Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua, setelah tiga kali berturut-turut mangkir panggilan klarifikasi laporan masyarakat.
Kepala Perwakilan ORI Papua, Iwanggin S. Olif, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa ZMM dijemput paksa pada Kamis (23/6/2022) di Kabupaten Biak, untuk selanjutnya dimintai keterangan atas laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan.
“Tiga kali panggilan secara patuh, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, bahkan diduga menghalang-halangi tugas Ombudsman sehingga kami putuskan untuk jemput paksa,” ujar Iwanggin melalui sambungan telepon, Kamis (23/6/2022).
ZMM ditetapkan sebagai terlapor, setelah ORI Papua menerima laporan masyarakat atas tindakan ZMM yang diduga melakukan tindakan di luar kewenangannya, dengan memutasikan salah seorang pegawai Puskesmas Biak Kota.
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan seorang Kepala Puskesmas Biak Kota, karena melakukan mutasi pegawainya sendiri dengan unsur ‘like dislike’ atau melakukan ketidakadilan dalam memandang suatu permasalahan yang bersumber dari rasa, bukan dari pokok masalah,” ujar Iwanggin.
Iwanggin mengatakan, setelah dijemput ZMM langsung menjalani pemeriksaan (dimintai keterangan) di Ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor.
“Ini praktik-praktik KKN yang harus dibersihkan dari para pelayan publik kita di Papua dan Indonesia pada umumnya, dan ORI juga berkewenangan melakukan pencegahan. Jika ada unsur pidananya maka perkara ini bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berwenang,” katanya.
Ia mengatakan, upaya jemput paksa dilakukan atas kerja sama ORI Papua dibantu Tim Penyidik Pidana Umum Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor jajaran Polda Papua, berdasarkan amanat UU 37/2008, serta MoU ORI dan Polri Nomor: 08/ORI-MoU/VI/2020. (*)
Discussion about this post