Jayapura, Jubi – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pemasangan jaringan kabel listrik bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 2 pada 8 Juni 2022 untuk memulai proses lidik dugaan korupsi proyek pembangunan kabel listrik bawah tanah menengah untuk zona 1 Oksibil. Anggaran proyek itu merupakan bagian dari anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) Pegunungan Bintang.
“Dana proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Pegunungan Bintang tahun anggaran 2017 – 2018. Nilai [anggaran itu] Rp40 miliar lebih,” kata Kondomo di Kota Jayapura, Kamis (23/6/2022).
Ia menyatakan Kejati Papua tengah menelusuri dugaan keterlibatan Direktur PT Nusa Power, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pegunungan Bintang, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pegunungan Bintang, Penjabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan, dan Sekretaris Daerah Pegunungan Bintang. Hingga kini Kejati Papua sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Kondomo menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan pekerjaan pembangunan jaringan kabel listrik bawah tanah itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Kabel yang dipasang dalam proyek itu adalah kabel alumunium, padahal spesifikasi pekerjaan proyek itu menentukan jenis kabel yang harus dipasang adalah kabel tembaga.
“Pekerjaan berjalan tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Untuk itu, kami akan memperdalam lagi penyidikan umum guna menetapkan siapa saja tersangkanya,” kata Kondomo.
Ia menambahkan pihaknya akan memanggil beberapa orang lagi untuk diperiksa sebagai saksi, guna pengembangan kasus dugaan korupsi itu. (*)
Discussion about this post