Sentani, Jubi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menerima Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) agar bisa memaksimalkan kerja dan pelayanan berdasarkan DPA yang telah diterima.
“Tidak ada lagi yang mengeluh soal kekurangan anggaran dan sebagainya,” ujar Sekda Hana, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/1/2023).
Hana juga menegaskan bahwa seluruh DPA yang diterima oleh setiap OPD wajib diawasi dan dimonitoring oleh Inspektorat. Karena dalam DPA tersebut ada sejumlah pos penggunaan anggaran yang akan direalisasikan oleh setiap OPD. Ada Dana Alokasi Umum (DAU), Alokasi Dana Khusus (DAK) dan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus.
Dikatakan, DPA saat ini akan dimaksimalkan dalam mendukung Rencana Pembangunan Daerah (RDP) 2023-2026. Sebab, untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Jayapura akan dibahas setelah adanya penetapan pimpinan daerah definitif, baik eksekutif maupun legislatif.
“Penginputan hasil penggunaan anggaran pada tahun lalu sebagian besar perangkat daerah telah memasukkan datanya. Hanya Dinas Pendidikan yang masih belum selesaikan laporan anggaran belanjanya,” jelas Hikoyabi.
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini juga berharap agar setiap OPD tidak selalu mengeluh dan merasa kekurangan dalam soal pembiayaan kegiatan dan program.
“Contohnya di Dinas Pendidikan, masih banyak anggaran yang belum terserap, sementara program dan kegiatannya sudah selesai. Sehingga laporannya harus segera dimasukkan agar dokuman anggaran yang baru diterima ini dapat dilaksanakan dengan baik,” ucapnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!