Sentani, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, khususnya Komisi C melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Distrik Demta. Salah satu yang juga dikunjungi adalah SD Negeri Yaugapsa, Kampung Yaugapsa, Senin (21/8/2023).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura Hariyanto Piet Soyan mengatakan kunker ini merupakan rangkaian kegiatan dalam sidang anggaran perubahan 2023. Kunker dikhususkan kepada fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Ada dua sekolah dan satu puskesmas yang dikunjungi. Sekolah di Kampung Muaif dan Yaugapsa serta puskesmas di Kampung Ambora,” ujarnya.
Hasil kunjungan, kata Soyan, ditemui sejumlah aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan guru honorer, serta kepala kampung dan tokoh masyarakat.
“Hearing dengan Dinas pendidikan sebelumnya sudah dilakukan dengan sejumlah masukan yang disampaikan. Termasuk persoalan sekolah di Kampung Muaif dan Ambora, dan pengawasan pelayanan di puskesmas di Ambora,” katanya.
Diikatakan, hasil hearing lalu dengan Dinas Pendidikan ada banyak hal yang telah disampaikan berdasarkan hasil kunker yang lalu. Namun hingga saat ini, usulan yang disampaikan itu tidak dijadikan bagian dalam program kerja dinas.
“Dinas Pendidikan beranggapan, apa yang disampaikan ini merupakan pokok pikiran dewan sehingga tidak diakomodir. Dampak dari apa yang diusulkan itu tidak diakomodir, bisa kita lihat saat ini dalam kunker. Ada sekolah yang terancam ditutup,” katanya.
Menurutnya, hasil kunker yang lalu dan hearing dengan Dinas Pendidikan itu meliputi fasilitas sekolah, infrastruktur serta peningkatan potensi Sumber Daya Manusia.
“Di Kampung Muaif, fasilitas dan infrastruktur sekolah sudah sangat memprihatinkan. Guru kelas tidak hadir selama setahun, ini apa saja yang dikerjakan Dinas Pendidikan di daerah untuk meningkatkan kualitas dan mutu, sehingga dapat bersaing dengan daerah lain di Papua dan Indonesia,” katanya.
Anggota Komisi C Chintya Talantan mengatakan ada usulan masyarakat terkait guru yang tidak hadir selama setahun, agar guru tersebut dipindahkan di tempat tugas yang jauh di Kabupaten Jayapura, termasuk gaji dari para guru ini ditahan berdasarkan pernyataan yang pernah dilakukan saat menjadi ASN, dan mengikuti pernyataan sikap dari masyarakat di mana sekolah itu berada.
“Sampai saya meneteskan air mata saat melihat anak-anak sekolah yang begitu polos, tetapi semangat untuk belajar dan keinginan menerima pelajaran sangat tinggi. Dalam kondisi seperti ini, masih ada guru-guru yang statusnya PNS tidak hadir ke sekolah hingga satu tahun,” katanya.
Sekretaris Komisi C Basuki mengatakan ada dua guru honorer yang bekerja dan mengabdi selama belasan tahun. Hal ini akan didorong agar Dinas Pendidikan segera mengeluarkan SK pengangkatan sebagai ASN bagi dua guru honorer tersebut.
“Dalam penempatan tempat tugas, Dinas Pendidikan harus memastikan kehadiran guru-gurunya. Tidak hanya diangkat, ditempatkan, dan lepas tangan tanpa pngawasan melekat,” ujarnya. (*)