Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos) berencana membuat Rumah Aman untuk menampung dan menjalankan program rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan anak jalanan.
Pembuatan Rumah Aman sebagai rumah singgah pertama bagi ODGJ dan anak jalanan, diharapkan mampu mengatasi permasalahan sosial di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Arry Deda mengatakan, Kabupaten Jayapura hingga saat ini belum memiliki satu tempat atau pusat rehabilitasi bagi ODGJ maupun anak-anak jalanan.
Dikatakan, bahkan hingga saat ini data terkait hal ini belum dimiliki, tetapi realitas yang terjadi di pusat perkotaan bahwa di tempat pelayanan publik bahkan di jalan-jalan ada sejumlah ODGJ maupun anak-anak jalanan, yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Penanganannya belum begitu rutin, biasanya langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Daerah di Abepura,” ujarnya, saat dihubungi di Sentani, Jumat (7/4/2023).
Lanjutnya, ketika ada kasus atau laporan yang diterima dari masyarakat, pihaknya langsung menyurati pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah untuk proses penanganan selanjutnya. Menurutnya ada beberapa kasus yang sudah dilaporkan, tetapi pasien yang dilaporkan itu justru terlihat di tempat umum.
“Kita tidak memahami pola pelayanan di rumah sakit, apalagi tempat atau pusat rehabilitasi, oleh sebab itu kami laporkan ke rumah sakit yang paham. Tetapi sangat disayangkan, pasien tersebut kami temukan lagi di tempat umum,” katanya.
Program pembinaan bagi ODGJ serta anak jalanan adalah bagian terpenting di Dinas Sosial. Oleh sebab itu, perencanaan yang dibangun saat ini melalui Rumah Aman sebagai tempat singgah dan rehabilitasi. Tentunya melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Sosial sebagai sarana rehabilitasi ODGJ dan anak jalanan.
“Rehabilitasi sosial merupakan salah satu tugas kita dan fungsi rumah singgah sebagai pertolongan pertama sebelum masuk ke panti atau rumah sakit jiwa,” jelas Deda.
Untuk itu, lanjutnya, hal semacam ini perlu kolaborasi dengan kepolisian, Satpol PP, Dinkes dan DPPPA yang juga memiliki bagian penting dalam proses penanganannya.
Sebagai langkah awal yang sifatnya sementara, pihaknya menggunakan salah satu bangunan ruko yang berada di sekitar Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, yang akan direnovasi dan di dalamnya tidak hanya berupa bangsal saja namun juga terdapat fasilitas untuk tempat berlatih, aula, kantor, dapur dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk daya tampungnya nantinya akan disesuaikan. Keberadaan Rumah Aman tersebut nantinya tetap di bawah pengawasan Dinas Sosial.
“Jadi, tupoksinya ada di kami Dinas Sosial. Karena ini rehabilitasi sosial dan langsung di bawah pengawasan kita,” ucapnya. (*)