Sentani, Jubi – Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus mengatakan, selama proses pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI berlangsung, pihaknya akan membuka layanan konsultasi hukum bagi peserta KMAN VI maupun masyarakat adat di Jayapura dan daerah lain yang berdekatan dengan tempat pelaksanaan KMAN VI.
Agus menjelaskan, pelayanan bantuan hukum oleh PPMAN akan berlangsung pada 27-30 Oktober 2022. “Ada 25 anggota PPMAN yang hadir dalam kongres saat ini, dan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat adat diberikan secara gratis,” ujar Agus di Sekretariat Panitia KMAN VI Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (21/10/2022).
Dikatakan, pelayanan bantuan hukum secara gratis ini meliputi seluruh kasus-kasus hukum yang berhadapan dengan negara, atau pihak swasta lainnya yang belum terselesaikan bahkan sedang berlangsung, atau juga bagi masyarakat adat yang belum memahami seluruh proses penanganan kasus-kasus hukum di Indonesia, secara khusus terhadap kepemilikan hak ulayat yang dirampas dan digunakan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat atau masyarakat adat setempat.
“Konstitusi telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara sama di depan hukum. Oleh sebab itu, selama kongres ini berlangsung, PPMAN ingin memastikan bahwa masyarakat adat bisa mendapat bantuan hukum selayaknya dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa secara nasional, PPMAN beranggotakan 126 advokat dan ahli hukum yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain bantuan hukum, PPMAN juga melakukan penguatan kapasitas kepada masyarakat adat atau juga komunitas masyarakat adat, sehingga masyarakat adat tidak hanya menjadi objek hukum tetapi sebaliknya menjadi subjek hukum.
“Pendampingan yang kami lakukan, ketika masyarakat adat berbenturan dengan kasus hukum. Mulai dari tingkat penyidikan, tuntutan hingga putusan pengadilan yang sifatnya inkrah.”
“Papua ini tidak bisa menjadi objek keadilan, tetapi harus menjadi subjek gerakan keadilan itu. Oleh sebab itu, kami juga telah memfasilitasi beberapa orang dari Papua dan Papua Barat untuk menjadi advokat dan pembela masyarakat adat,” ucapnya.
Agus berharap agar seluruh proses pelaksanaan kongres dapat berjalan dengan baik hingga selesai, dan masyarakat adat yang memiliki persoalan hukum dapat berbagi dengan PPMAN untuk mencari solusi terbaik.
“Sekali lagi, konstitusi telah mengamanatkan apa yang harus diperoleh oleh masyarakat adat. Bahwasanya, seluruh proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, harus mendapat persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b menjelaskan dengan baik, bahwa negara mengakui adanya komunitas masyarakat adat, lalu negara hanya mengelola hak ulayat masyarakat adat untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bukan untuk merampas dan memilikinya. Sebab, negara ini terbentuk, karena ada komunitas masyarakat adat di dalamnya,” tegas Agus. (*)