Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura memasang portal atau penghalang jalan yang terpasang pada sisi timur dan sisi utara dari Pasar Regional Youtefa. Portal tersebut dipasang untuk menertibkan para pedagang yang berjualan di pinggiran jalan pada malam hari.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert L.N Awi mengatakan, portal tersebut mulai diberlakukan pada Senin (11/9/2023) lalu. Ada pun jadwal pemberlakuan portal yakni di tutup pada pukul 18.00 WP atau jam 6 sore dan portal di buka pada pukul 05.00 WP atau jam 5 pagi.
“Pedagang diharapkan berjualan sesuai jam berjualan yang sudah ditentukan Pemkot Jayapura,” katanya.
Awi menerangkan bahwa alasan portal jalan diberlakukan karena aktifitas dan animo pedagang yang tinggi. Aktifitas di sana hampir 24 jam tiap hari. Akibat dan dampaknya yang ditimbulkan diantaranya banyak menimbulkan sampah di drainase pada setiap sisi jalan. Sehingga, lanjut Awi, pihaknya merasa harus menertibkan aktifitas pedagang di pinggir jalan dengan membuat jadwal serta portal jalan.
“Jalan menuju pasar Youtefa, dari sebelah kiri dan kanan drainase banyak sampah yang dibuang ke kali. Ini berdampak pada lingkungan, menjadi buruk bagi Kota Jayapura, sehingga pemasangan portal di sisi timur dan di sisi utara dari pasar Youtefa dilakukan supaya tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggiran jalan masuk Pasar Youtefa saat jam portal ditutup di malam hari. Jadi, tujuan utamanya itu,” kata Awi di ruang kerjanya pada Rabu (7/9/2023).
Awi mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Kota Jayapura, jam berjualan dan berdagang di pasar Regional Youtefa di buka mulai pukul 5 pagi sampai pukul 6 sore. Kemudian, dilanjutkan dengan Pasar Mama-mama Port Numbay yang mulai berjualan mulai pukul 6 sore sampai jam 10 malam. (*)