Jayapura, Jubi – Ketua Dewan Nieuw Guinea Raad Wilayah Domberai, Abel Asem mengatakan pihaknya telah menggelar Konferensi Nieuw Guinea Raad Wilayah Domberai II di Sorong, Papua Barat, pada 14 Februari 2023 lalu. Koferensi itu digelar masyarakat adat Domberai untuk merajut kembali Nieuw Guinea Raad Wilayah Domberai sebagai alat politik bangsa Papua dalam mendorong Hak atas Penentuan Nasib Sendiri.
Hal itu dinyatakan Abel Asem melalui layanan pesan WhatsApp yang diterima Jubi pada Senin (20/2/2023). “Kami melakukan restrukturisasi sistem dan manajemen lembaga politik Nieuw Guinea Raad, sebab Nieuw Guinea Raad alat persatuan nasional dan pembebasan nasional bangsa Papua,” kata Asem.
Konferensi Nieuw Guinea Raad (NGR) Wilayah Domberai II itu diikuti delegasi dari berbagai semua daerah, termasuk Maybrat, Sorong Raya, dan Manokwari. Selain itu, konferensi tersebut juga dihadiri perwakilan dari kelompok perempuan, adat, agama dan pimpinan gerakan perlawanan politik bangsa Papua.
Para delegasi Konferensi NGR Wilayah Domberai II sepakat memilih Abel Asem sebagai Ketua NGR Wilayah Domberai II. Selain itu, Yohanes Hilapok dan Nallia Yare telah dipilih menjadi Wakil Ketua dan Sekretaris Umum NRG Wilayah Domberai.
Asem menyatakan NGR Wilayah Domberai akan memperkuat kembali keberadaan lembaganya sebagai alat persatuan nasional dan pembebasan nasional bangsa Papua. NGR Wilayah Domberai akan berupaya mewujudkan Hak atas Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat Papua sebagai solusi damai atas konflik berkepanjangan di Papua.
Ia menyatakan rakyat bangsa Papua sebagai subyek di berbagai wilayah pertikaian bersenjata perlu bersatu dalam satu sistem politik perlawanan bangsa Papua. “Kami harus bersatu untuk mewujudkan cita-cita pembebasan nasional bangsa Papua menuju Hak atas Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua [untuk] berdaulat sebagai sebuah negara,” katanya.
Asem menyatakan Penentuan Nasib Sendiri bagi bangsa Papua merupakan solusi terbaik atas status keabsahan wilayah West Papua yang terus dipertentangkan dan dipertanyakan oleh bangsa Papua, Indonesia, maupun masyarakat internasional. “Sehingga, konflik West Papua diselesaikan dengan cara yang adil dan demokratis, dalam koridor hukum internasional, di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa Bangsa dan para pihak yang netral,” katanya. (*)