Manokwari, Jubi – Polda Papua Barat mengungkap penyebab kematian Septinus Sesa Pegawai PPPK di Provinsi Papua Barat pada Kamis (28/8/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit TNI AL Manokwari,almarhum Septinus Sesa datang diantar keluarganya ke IGD RSAL 29 Agustus 2025 Pukul 05.55 WP karena terjadi penurunan kesadaran.
Tim medis segera melakukan penanganan medis, dilakukan resusitasi jantung paru 5 siklus karena pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda pengembangan rongga dada, pupil mata melebar lebih dari normal, tidak ada reflek cahaya pada mata. Almarhum dinyatakan meninggal dunia pukul 06.05 WP.
Berdasarkan riwayat medis sebelumnya almarhum pernah dirawat padal 11-14 Maret 2025 karena mengalami penurunan kesadaran. Almarhum dipulangkan setelah keadaan membaik dengan Diagnosis TIA (Transient Ischemic Attack) dengan diagnosis banding Stroke Non Hemorrhagic.
“Pernyataan ini sesuai dengan temuan dan fakta ilmiah yang disampaikan oleh tim investigasi medis Biddokkes Polda Papua Barat,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes pol Ignatius Benny Prabowo Kamis (3/9/2025).
Kabid Humas mengaku bahwa pihak keluarga tak ingin Septinus diautopsi.
“Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi sehingga dari Tim Investigasi Medis Polda Papua Barat belum bisa memberikan keterangan penyebab meninggalnya yang bersangkutan” tambah Kabid Humas.
Sebelumnya, pada 28 Agustus terjadi aksi spontan dari warga Arkuki dan Wirsi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Manokwari, warga membakar ban dan menutup akses jalan tersebut hingga menyita perhatian masyarakat dan Kepolisian. Aksi itu buntut dari pemindahan salah satu dari empat tahanan politik di Sorong yang disidangkan di Pengadilan Makassar Sulawesi Selatan.
“Aksi Pemalangan jalan ini dilakukan agar aktivis NRFPB, sdr. Yan Manggaprouw yang ditangkap di kota Sorong dibebaskan. Aksi ini juga dilakukan agar 4 tahanan politik NRFPB tidak dipindahkan dari kota Sorong ke Makassar Sulawesi Selatan,” kata Kabid Humas.
“Kita belum dapat memastikan bahwa yang bersangkutan itu korban karena dia tidak menjadi bagian dari massa, almarhum adalah seorang PNS yang pada saat itu pulang dari latihan paduan suara di gereja dan setelah sampai dirumah kemudian membantu istrinya menyiapkan jualan pinang didepan rumahnya” ujar Kabid Humas.
Hingga saat ini, tim pencari fakta masih terus bekerja untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai prosedur dan fakta lapangan. Polda Papua Barat berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang transparan dan berdasarkan data resmi.
Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil akhir dari tim medis serta tim pencari fakta.
Pemindahan Tahanan ke Makassar kesepakatan Forkopimda Kota Sorong
Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muslihuddin mengatakan pemindahan 4 Tahanan Politik dari Sorong ke Makassar untuk menjalani sidang merupakan kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Forkopimda Kota Sorong, Papua Barat Daya.
“Jujur beberapa hari yang lalu saya tidak bisa tidur dengan pemindahan 4 Tahanan Politik yang kemudian kami pindahkan ke Makassar, sesungguhnya pemindahan 4 Tahanan Politik itu merupakan kesepakatan bersama dari Forkopimda Sorong,” kata Muslihuddin.
Dia menguraikan bahwa Forkopimda Kota Sorong itu terdiri dari Walikota, Kejari dan Kapolresta Kota Sorong serta Kepala Pengadilan dan Dandim Kota Sorong.
“Melihat eskalasi yang ada maka meminta Fatwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan itu untuk memindahkan ke Makassar,” ujarnya.
Sejumlah tahanan kerap dipindahkan untuk diadili di Makassar Sulawesi Selatan, terutama tahanan politik dari KNPB dan terakhir tahanan dari kelompok Negara Republik federal Papua Barat atau NRFPB AGG, MS, NM dan PR.
Dilansir dari Jubi.id terbitan 4 Januari 2022, setidaknya terdapat 6 Tahanan kasus penyerangan Posramil Kisor di Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya menjalani proses Sidang di Makassar, mereka diantaranya adalah Michel Yam Cs.
Duduk Perkara Tahanan Politik Kelompok NRFPB
Kelompok NRFPB mendatangi sejumlah Kantor Pemerintah di Kota Sorong Papua Barat Daya, pada Senin, 14 April 2025.
Dipimpin AGG, kedatangan mereka ke Kantor Walikota Sorong, Gubernur Papua Barat Daya, Kantor MRP-PBD dan Kantor Polisi membawa Surat dari Presiden NRFPB.
Selang beberapa hari setelah kedatangan kelompok itu baru di tanggapi oleh sejumlah pihak di Provinsi Papua Barat Daya.
Sepekan kemudian, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bersama Forkopimda langsung menggelar rapat pada Senin 21 April 2025. Rapat dihadiri oleh 10 unsur pimpinan Forkopimda, antara lain Wakil Gubernur, Danrem 181/PVT, Kabinda PBD, Wakapolda PBD, Dirintelkam Polda PBD, Kepala Kesbangpol PBD, Dandim 1802/Sorong, Ketua MRP PBD, dan Staf Ahli Gubernur.
Dikutip dari detik, Elisa mengungkapkan, dalam rapat tersebut Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk upaya separatis yang mengancam kedaulatan NKRI. Dia mengatakan Papua Barat Daya adalah bagian sah dari NKRI.
“Tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba memecah persatuan bangsa dengan klaim sepihak. Segala bentuk tindakan yang menyimpang dari konstitusi akan ditindak melalui jalur hukum,” ujar Elisa dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, Elisa juga menegaskan bahwa NRFPB tidak sah secara konstitusional. Menurutnya, mereka telah menyebarkan narasi menyesatkan dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(*)





















Discussion about this post