Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI menyampaikan temuannya berkaitan dengan kematian Okto Tigau dan tertembaknya Melkiana Duwitau di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu.
Komnas HAM berkoordinasi dengan beberapa pihak di Kabupaten Intan Jaya dan monitoring berbagai pemberitaan media serta melakukan pemantauan lapangan pada 3-5 Juli 2026 di Kabupaten Intan Jaya.
Ini sebagai respons terhadap rangkaian peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya, selama periode Mei-Juli 2026.
Komnas HAM menyatakan bertemu dan meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Polda Papua Tengah, Bupati Intan Jaya, keluarga korban, saksi korban, saksi, tokoh masyarakat, menerima aspirasi warga serta tinjauan ke lokasi tertembaknya Melkiana Duwitau di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut Komnas HAM menyatakan memperoleh temuan faktual, yaitu peristiwa kematian Okto Tigau, penangkapan dan penguasaan oleh Anggota TNI pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 waktu Papua (WP), terhadap Yerinus Lawiya (YL) dan Okto Tigau (OT).
Keduanya dihentikan dan ditangkap oleh anggota TNI di jalan Mamba, Sugapa, ibu kota Intan Jaya, di depan Pos TNI Satgas Rajawali 4 saat mereka sedang mengendarai sepeda motor.
Mereka dibawah masuk ke Pos TNI Satgas Rajawali 4 untuk dimintai informasi lebih lanjut. YL kemudian dilepaskan dan OT belum dibebaskan dengan alasan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
“YL dan OT mengalami tindakan kekerasan oleh beberapa oknum anggota TNI didalam pos. DIpukul dengan tangan kosong, mata ditutup dengan karton dan direkatkan dengan lakban serta tangan diikat,” tulis Komnas HAM dalam pesan elektroniknya kepada Jubi, Rabu (15/7/2026).
Katanya, kedua korban kemudian ditempatkan pada ruangan yang berbeda. Saksi YL mendengar salah satu anggota TNI menyatakan “kalo kamu terlibat dengan OPM, kami akan bakar kau”.
Selain itu, YL mendengar teriakan OT berkali-kali. Kekerasan dan intimidasi tersebut dilakukan dalam rangka mencari informasi keberadaan kelompok OPM.
Warga kemudian menemukan jasad OT pada 1 Juli 2026. Di jasad itu ditemukan lima luka tembak, pada bagian wajah terdapat empat luka tusukan benda tajam, telinga kanan dipotong dan mata kiri dicungkil/ditusuk.
“Pihak Polres Intan Jaya menyatakan bahwa OT tidak memiliki rekam jejak, catatan kriminal atau pun terlibat dalam pelanggaran atau kejahatan pidana di Intan Jaya”.
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini juga menyatakan bahwa Okto Tigau dan orangtuanya merupakan warga sipil biasa yang menetap di Kampung Mamba, Distrik Sugapa dan sehari-hari bekerja sebagai petani.
Sementara itu berkaitan dengan peristiwa kematian Melkiana Duwitau, Komnas HAM menyatakan ada kontak tembak antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dengan anggota TNI di Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang J2, Kampung Bilogai dan Wandoga, Distrik Sugapa pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WP.
Kontak tembak berlangsung hingga pukul 21.30 WP. Saat terjadi kontak tembak, keluarga mendapati Melkiana Duwitau mengalami luka di bagian bahu kiri, saat korban berada di dalam honai.
Jarak antara rumah korban dengan Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang diperkirakan 250 meter.
Keluarga korban kemudian membawa Melkiana Duwitau ke Puskesmas Bilogai. Namun dokter menyatakan pasien telah meninggal dunia.
Menurut Komnas HAM, ditemukan delapan bekas tembakan senjata api di rumah korban. Bekas tembakan mengenai dinding rumah. Salah satu bekas lubang tembakan arahnya sejajar dengan posisi korban saat ditemukan terluka oleh keluarga.
“Berdasarkan reposisi arah lobang tembakan, arah tembakan masuk diduga kuat berasal dari Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang yang posisinya berada di atas bukit, sedangkan rumah korban terlihat posisinya lebih rendah,” kata Komnas HAM.
Berdasarkan pemantauan lapangan, Komnas HAM juga menemukan terjadinya pengungsian internal masyarakat yang bermukim di Distrik Sugapa dan Hitadipa. Mereka mengungsi ke beberapa wilayah.
Komnas HAM memperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya melalui tim penanganan konflik bahwa sebagian warga meninggalkan kampung untuk mencari perlindungan ke kampung lain, terutama ke ibu kota Sugapa.
Jumlahnya warga pengungsi internal mencapai tiga ribu orang. Mereka meninggalkan kampungnya akibat rangkaian peristiwa kekerasan sepanjang Mei-Juli 2026 di sana.
Para pengungsi itu berasal dari kampung Dangoa, Mbamogo, Soali, Tausiga, distrik Agisiga dan kampung Balamai, Dangomba dan sekitarnya, distrik Hitadipa.
Kini sebagian pengungsi telah kembali ke kampung asal mereka, dan sebagian besarnya masih berada di Posko Pengungsian di Sugapa, ibu kota Intan Jaya.
Menurut Komnas HAM, dari keterangan warga mereka meninggalkan kampung halaman, karena takut, trauma, dan khawatiran berulangnya kekerasan.
Situasi ini pun berdampak pada akses warga terhadap tempat tinggal, rasa aman, mata pencaharian, layanan kesehatan,
pendidikan dan layanan dasar lainnya.
Komnas HAM menyimpulkan, peristiwa kematian Okto Tigau dan tertembaknya Melkiana Duwitau hingga meninggal dunia menimbulkan berbagai pelanggaran
HAM, yaitu pelanggaran hak hidup.
Hak untuk bebas dari penyiksaan, dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Hak atas proses hukum yang adil, dan hak atas rasa aman.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi, yaitu meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi setiap kebijakan di Tanah Papua, terutama pendekatan militer dan pola operasi TNI untuk dilakukan dalam koridor penegakan hukum
Panglima TNI diminta menerapkan penegakan hukum dalam setiap satuan tugas operasi, untuk menghindari timbulnya pelanggaran HAM dan memberikan perlindungan kepada warga sipil.
Panglima TNI melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan keterlibatan personel Satgas TNI atas keterlibatan dalam setiap peristiwa yang menimbulkan korban jiwa masyarakat sipil.
Gubernur Papua Tengah diminta melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap Bupati Intan Jaya dalam upaya penanganan konflik dan pemulihan kondisi keamanan. Termasuk layanan kesehatan, pendidikan, administrasi pemerintahan, dan layanan dasar lainnya di Distrik Sugapa dan Hitadipa serta wilayah terdampak lainnya di Intan Jaya.
Melakukan pendataan resmi terhadap warga terdampak dan warga yang mengungsi, termasuk jumlah kepala keluarga, jumlah jiwa, kelompok rentan, lokasi pengungsian, kebutuhan dasar,
kondisi kesehatan, serta kebutuhan pemulihan jangka pendek dan jangka menengah.
Menyalurkan bantuan logistik, bantuan sosial, layanan kesehatan, layanan psikososial, dan bantuan lain yang dibutuhkan oleh warga terdampak, khususnya warga yang mengungsi,
korban kekerasan, perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Komnas HAM pun meminta Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Gubernur Papua Tengah, menindaklanjuti rekomendasi itu sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya. (*)






















Discussion about this post