Sorong, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong bersama para pekerja/buruh PT Uni Raya Timber (URT) mendatangi kantor perusahaan yang beralamat di Sanwill Perusahaan, Kampung Sakamirim, Distrik Moi Segen, Kab. Sorong, Papua Barat Daya. untuk melakukan perundingan bipartit terkait hak-hak mereka akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan modus diliburkan para buruh tanpa kejelasan status yang benar
Pengacara Publik LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa langkah perusahaan tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum sekaligus tindakan sewenang-wenang terhadap hak-hak pekerja.
Saat mendatangi kantor PT URT hari ini untuk perundingan bipartit, mereka hanya ditemui staf administrasi, petugas elektrik, security, bahkan aparat Brimob yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait persoalan yang dialami para pekerja/buruh.
“Kami menilai Ini membuktikan manajemen perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum,” ujar Ambrosius.
Padahal sebelumnya, LBH Papua Pos Sorong telah melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan pada 11 Agustus 2025 untuk menggelar perundingan. Namun ketika tiba di lokasi, para buruh justru dihadapkan pada administrasi yang berbelit-belit.
“Kami sempat dipersulit ketika meminta dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Setelah tawar-menawar panjang dan menunggu dua jam, barulah kami diberikan salinan. Itu pun bukan dokumen asli. Ini bentuk penghalangan akses terhadap informasi hukum yang justru wajib dipenuhi oleh perusahaan,” jelas Ambrosius.
Menurut LBH Papua Pos Sorong, tindakan PT URT yang melakukan PHK dengan modus meliburkan buruh tanpa kejelasan status adalah cara untuk menghindari kewajiban pembayaran hak-hak pekerja. Padahal, ketentuan hukum sudah jelas mengatur kewajiban perusahaan terhadap buruh yang di-PHK.
Dimana sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh yang di-PHK sebelum berakhirnya perjanjian kerja berhak atas ganti rugi. Tidak hanya itu, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga menegaskan pekerja/buruh berhak atas kompensasi sesuai masa kerja mereka.
“Jadi tidak ada alasan hukum bagi perusahaan untuk lari dari tanggung jawab,” kata Ambrosius.
LBH Papua Pos Sorong menilai sikap manajemen PT Uni Raya Timber hanya akan memperburuk konflik hubungan industrial di Sorong. Buruh yang telah mengabdikan tenaga mereka justru diabaikan haknya.
“Kami menilai PT URT sama sekali tidak menunjukkan itikad baik. Padahal pekerja/buruh ini telah berkontribusi bagi perusahaan. Karena itu, kami mendesak agar manajemen segera membayar ganti rugi dan kompensasi sesuai ketentuan undang-undang. Jika tidak, kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum lebih lanjut,” tegas Ambrosius.
LBH Papua Pos Sorong bersama para buruh menyatakan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar soal hak individu, tetapi juga menyangkut wibawa hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“Hari ini kami hadir bukan hanya untuk menuntut hak pekerja PT URT, tetapi juga untuk menegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan harus dihormati. Jika perusahaan dibiarkan bertindak semena-mena, maka buruh di Sorong dan Papua Barat Daya akan selalu menjadi korban,” kata Ambrosius.(*)





















Discussion about this post