• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

10 bulan berlalu, dugaan penyiksaan seorang warga baru tahap klarifikasi

March 4, 2026
in Domberai, Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Gamaliel Kaliele - Editor: Angela Flassy
LBH

LBH Papua Pos Sorong dan korban penyiksaan (ditutup wajah) dan saksi berfoto usai memberikan klarifikasi di Polres Sorong Kota, Senin (2/3/2026) - Jubi/LBH Papua

0
SHARES
261
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Hampir 10 bulan berlalu, laporan dugaan penyiksaan terhadap seorang warga sipil berinisial OFT ke Kepolisian Resor Sorong Kota menunjukkan perkembangan berarti, hingga pada Senin (2/3/2026), kuasa hukum pelapor, LBH Papua Pos Sorong baru mendapatkan undangan klarifikasi. LBH Papua Pos Sorong mendesak penyidik yang menangani perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 22 Mei 2025 agar bekerja secara profesional, independen, dan transparan.

“Dalam klarifikasi, korban OFT menyampaikan secara langsung kepada penyidik bahwa dirinya dipukul menggunakan besi, selang, hingga gembok besi,” kata Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, Senin (2/3/2026).

Akibatnya, korban mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh.

“Semua itu dilakukan karena korban tidak menyangkal, namun dipaksa mengaku mencuri dua unit sepeda motor, yakni King dan CRF. Korban secara tegas membantah tidak pernah lakukan,” ujar Ambrosius.

Ia menjelaskan, pemeriksaan (klarifikasi) terhadap korban berlangsung lebih dari dua jam dan menggali kronologi peristiwa yang terjadi pada 10 Mei 2025 lalu.

Dugaan penyiksaan itu kata dia, tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi berpindah-pindah termasuk di salah satu ruangan kantor Polres Sorong Kota. “Kalau benar penyiksaan dilakukan di dalam ruang institusi negara, ini persoalan serius! Artinya ada dugaan pelanggaran yang terjadi dalam struktur resmi penegakan hukum. Ini tidak bisa dianggap kasus biasa,” katanya.

Hingga kini, korban OFT belum pulih sepenuhnya. Korban mengaku mengalami sakit berkepanjangan di bagian tulang punggung, hingga paha.   OFT tidak lagi bisa beraktivitas normal seperti sebelumnya. “Ini bukan hanya soal luka fisik tapi juga dampak psikologis yang mendalam,” ujar Ambrosius.

BERITATERKAIT

Diduga siksa warga, anggota Polres Sorong Kota dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya

Dari Tanah Moi ke Jakarta Marga Kelagilit datangi kantor PT IKS tolak sawit

LBH Papua Pos Sorong duga Kapolresta lindungi oknum anggotanya

Sudah ditolak, perwakilan perkebunan sawit terus datangi warga kampung

Ambrosius Klagilit mengatakan dalam proses klarifikasi tersebut, tim LBH menyerahkan dua alat bukti kepada penyidik, yakni foto-foto luka dan lebam korban serta resume medis pasien yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sorong.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Secara hukum, ini telah memenuhi ketentuan Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artinya, sudah ada dasar kuat untuk meningkatkan proses ini ke tahap penyidikan yang serius dan objektif,” kata Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa tindakan penyiksaan bertentangan dengan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, termasuk UUD 1945 Pasal 28G ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia.

“Hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non-derogable rights. Negara tidak boleh berdalih dengan alasan apa pun untuk membenarkan penyiksaan,” kata Ambrosius.

LBH menilai, penangkapan yang diduga disertai penyiksaan tersebut merupakan pelanggaran kemanusiaan serius dan terlebih, penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, sehingga ada dugaan kuat bahwa tindakan tersebut terjadi dalam kerangka prosedural yang terstruktur.

“Jika benar penangkapan dilakukan dengan surat perintah resmi lalu disertai kekerasan untuk memaksa pengakuan maka ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang sistematis kami tidak ingin praktik kekerasan seperti ini menjadi budaya dalam proses penegakan hukum,” kata Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong juga menegaskan bahwa praktik pemaksaan pengakuan melalui kekerasan adalah pola lama yang tidak boleh lagi terjadi dalam sistem peradilan pidana modern.

“Kami ingin tegaskan, pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan tidak memiliki nilai pembuktian yang sah secara hukum dan justru itu mencederai prinsip due process of law dan merusak integritas penegakan hukum itu sendiri,” kata Ambrosius Klagilit.

Lebih jauh, LBH menilai bahwa apabila aparat penegak hukum menggunakan cara-cara kekerasan untuk membangun konstruksi perkara, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Masyarakat akan kehilangan rasa percaya jika hukum ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan pengayom, bukan justru menjadi pihak yang ditakuti karena dugaan praktik kekerasan,” ujar Ambrosius

LBH Papua Pos Sorong juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila proses penyelidikan dinilai tidak berjalan transparan atau cenderung melindungi terduga pelaku

“Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi termasuk melaporkannya ke lembaga pengawas eksternal dan mekanisme nasional hak asasi manusia apabila prosesnya tidak profesional. Korban berhak mendapatkan keadilan,” tegas Ambrosius.

Selain itu, LBH meminta agar korban dan keluarganya diberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan selama proses berjalan, mengingat posisi korban yang berhadapan dengan aparat negara jadi perlindungan terhadap korban dan saksi adalah kewajiban negara.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa kasus ini akan terus mereka kawal hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan hak-hak warga sipil di Papua Barat Daya.

“Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota untuk memastikan para terduga pelaku diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Institusi kepolisian harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan HAM dan tidak membiarkan impunitas terjadi,” ujar Ambrosius.(*)

Continue Reading
Tags: Dugaan PenyiksaanKapolda Papua Barat DayaLBH Papua Pos SorongPolres Sorong Kota
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Polda Papua Barat Daya

Diduga siksa warga, anggota Polres Sorong Kota dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya

February 16, 2026
Tolak Sawit

Dari Tanah Moi ke Jakarta Marga Kelagilit datangi kantor PT IKS tolak sawit

January 31, 2026
LBH Papua Pos Sorong

LBH Papua Pos Sorong duga Kapolresta lindungi oknum anggotanya

January 23, 2026

Sudah ditolak, perwakilan perkebunan sawit terus datangi warga kampung

January 20, 2026

Ratusan kasus KDRT dan perlindungan anak terungkap di Sorong sepanjang 2025

November 18, 2025

LBH Papua Pos Sorong kirim surat klarifikasi ke Bupati terkait relokasi Pasar Sore

November 7, 2025

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara