Sorong,Jubi – Sebanyak 101 kasus Kekerasan dalan Rumah Tangga atau KDRT dan 87 kasus perlindungan anak yang telah ditangani sepanjang 2025 Polres Sorong Kota. Hal itu terungkap dalam Seminar Publik yang digelar Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Papua Barat Daya di Hotel M Sorong, Sabtu (15/11/2025).
Ketua Umum BKOW Papua Barat Daya, Ida Priyanti, menegaskan data tersebut menjadi bukti nyata betapa kekerasan masih bersembunyi di tengah masyarakat dan gambaran wajah korban yang memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu harus datang ke mana.
BKOW memprioritaskan pembukaan akses informasi dan solusi cepat bagi korban.
“Fokus utama kami adalah memastikan setiap perempuan dan anak memiliki jalur aman untuk bersuara dan melapor,” katanya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Berdasarkan data Polres Sorong Kota, dalam tiga tahun terakhir trend kasus menunjukkan pola fluktuatif yang tetap tinggi. Pada 2023 tercatat 115 kasus KDRT dan 98 kasus perlindungan anak, sedangkan pada 2024 terdapat 98 kasus KDRT dan 75 kasus perlindungan anak.
Priyanti menegaskan bahwa kondisi ini memperlihatkan masih rendahnya keberanian korban untuk melapor. “Banyak yang bertahan dalam rasa sakit karena menganggap kekerasan adalah aib keluarga. Padahal ini kejahatan!” katanya.
Dalam seminar publik yang mengusung tema “Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”, Priyanti menegaskan pemerintah berkomitmen penuh dalam memperkuat layanan perlindungan di tingkat daerah.
“Kami ingin memastikan setiap perempuan dan anak merasa aman, dihargai, dan dilindungi dan Nausrau menyoroti pentingnya pemberdayaan perempuan sebagai akar pembentukan generasi bangsa. Ketika perempuan kuat, keluarga menjadi kokoh. Dan ketika keluarga kokoh, masyarakat menjadi harmonis,” ujarnya.
Pemprov Papua Barat Daya, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah program pendampingan dan penguatan layanan pengaduan di berbagai instansi. “Kami memperkuat kelembagaan agar korban tidak merasa sendirian menghadapi pelaku ,” jelasnya.
Seminar ini menghadirkan tiga sesi utama: pemberdayaan perempuan dalam membangun keluarga ramah anak, bentuk dan dampak kekerasan, serta aspek hukum terkait KDRT dan perlindungan anak.
Pada sesi hukum, perwakilan Unit PPA Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan. “Setiap laporan kami tindak lanjuti. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan perkara damai,” kata petugas.
Unit PPA juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghalangi korban untuk melaporkan kasus. “Kami sering menemui keluarga yang menekan korban agar diam. Itu justru memperpanjang penderitaan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son, turut menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban. “Undang-undang kita jelas. Pelaku wajib bertanggung jawab. Korban memiliki hak untuk aman,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku KDRT dan kekerasan anak bukan lagi sanksi ringan.
“Ini delik serius. Penegak hukum tidak boleh ragu-ragu,” tegasnya.
Narasumber lainnya, Lusia Naomi Tresia Sinambela ia memberikan perspektif bahwa kekerasan sering berakar dari ketidaksetaraan relasi di dalam rumah tangga. “Banyak perempuan bergantung penuh pada pasangan, dan itu membuat mereka tidak bisa keluar dari lingkaran kekerasan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi ekonomi dan hukum kepada Perempuan, “Perempuan harus tahu hak-haknya. Pengetahuan adalah senjata perlindungan,” katanya.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!
















Discussion about this post