Sorong, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menilai langkah Pemerintah Kabupaten Sorong merelokasi pedagang Pasar Sore di Jalan Sawi, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Papua Barat Daya sebagai tindakan melawan hukum dan bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan. Atas dugaan pelanggaran itu, LBH Papua Pos Sorong telah melayangkan surat, Kamis (6/11/2025).
“Kami menduga kuat tindakan tersebut dilakukan tanpa kajian sosial, tanpa musyawarah, dan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap para pedagang,” kata Pengacara LBH Papua Pos Sorong,Ambrosius Klagilit, SH,Kamis (6/11/2025).
Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak dan mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memperjuangkan haknya.
“Kami minta Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong jelas melanggar konstitusi. Pasal itu berbicara tentang hak setiap orang untuk memperbaiki kehidupannya, bukan dirampas sumber penghidupannya,” ujar Ambrosius.
Untuk itu, LBH Papua Pos Sorong telah mengirim Surat Permintaan Klarifikasi kepada Bupati Sorong melalui Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
“Surat itu kami kirim untuk meminta tanggapan resmi, karena relokasi ini sudah menimbulkan keresahan dan kerugian besar bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari pasar tersebut,” ujarnya.
Tidakan relokasi tanpa dialog publik juga melanggar Pasal 9 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Mereka Pedagang kecil adalah bagian dari kelompok rentan yang wajib dilindungi. Pemerintah justru memperlihatkan arogansi birokrasi yang tidak berpihak pada rakyat, katanya
LBH Papua Pos Sorong siap mengambil langkah hukum bila pemerintah daerah terus mengabaikan hak-hak para pedagang. “Kami akan menempuh upaya hukum, baik melalui gugatan administratif maupun pelaporan pelanggaran HAM ke Komnas HAM,” kata Ambrosius.
LBH Papua, lanjutnya, menuntut Pemkab Sorong segera menghentikan tindakan represif terhadap pedagang, memulihkan hak-hak ekonomi mereka, serta membuka ruang dialog yang setara dengan para pedagang terdampak .
“Pemerintah daerah harus belajar menghormati konstitusi. Jangan jadikan hukum sebagai alat pembenaran untuk menindas rakyat kecil,” katanya. (*)





















Discussion about this post