Sorong, Jubi – Advokat senior dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mendukung langkah Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Saya mendukung langkah tegas Kapolda Papua Barat melalui Dirreskrimsus yang telah memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana berkenaan dengan pengeluaran Izin Perdagangan Minuman Beralkohol Nomor 500.2/243 kepada PT Bintang Timur yang konon berdomisili hukum di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,” katanya, Jumat (22/8/2025).
Dalam pernyataannya, Warinussy menegaskan bahwa pemberian izin tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum karena bertentangan langsung dengan peraturan daerah yang masih berlaku.
Menurutnya, regulasi hukum di Manokwari masih melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Hingga saat ini secara hukum, Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan Distribusi dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari masih berlaku. Karena itu pemberian izin oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari tersebut terindikasi kuat bersifat melanggar hukum,” katanya.
Menurutnya, keputusan yang diambil oleh pihak pemerintah daerah tidak hanya cacat hukum secara administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
Warinussy menjelaskan secara hukum pidana dan hukum administrasi negara, perbuatan semacam ini jelas melanggar asas-asas hukum pidana dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Pemerintah daerah tidak boleh bertindak seolah-olah peraturan daerah itu tidak ada, padahal itu masih berlaku dan mengikat,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari itu.
Lebih jauh, Warinussy menegaskan bahwa DPRK Manokwari sebagai lembaga legislatif harus menjalankan fungsi kontrolnya terhadap eksekutif.
“Saya mendesak Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari untuk berani memanggil dan meminta keterangan dari Bupati Manokwari beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknisnya. DPRK jangan berdiam diri atau terkesan tutup mata dalam persoalan yang jelas-jelas melanggar perda ini,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan Perda No. 5/2006 bukan tanpa alasan. Aturan tersebut lahir karena masyarakat Manokwari sejak lama bersepakat untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras.
“Perda itu lahir dari aspirasi rakyat. Dan saya mengimbau kepada Semua tahu bahwa minuman beralkohol menjadi salah satu penyebab utama kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, kriminalitas jalanan, bahkan kasus-kasus pembunuhan di Manokwari. Jadi ketika pemerintah daerah justru mengeluarkan izin edar minuman beralkohol, itu sama saja mengkhianati aspirasi rakyatnya sendiri,” papar Warinussy.
Ia pun menilai kasus ini bisa menjadi batu uji penting bagi penegakan hukum di Papua Barat. “Saya mendukung Saudara Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, untuk menindaklanjuti perkara ini menurut hukum yang berlaku. Jangan berhenti di penyelidikan awal. Proses ini harus dilanjutkan sampai tuntas agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Selain itu, Warinussy juga menyoroti soal integritas pemerintah daerah yang tampak mengabaikan aturan hukum. “Bagaimana mungkin sebuah pemerintah daerah dengan sadar melanggar aturan daerahnya sendiri? Ini jelas mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan dan hilangnya komitmen terhadap asas pemerintahan yang baik (good governance). Jangan sampai rakyat berpikir ada kepentingan bisnis dan keuntungan tertentu yang bermain di balik penerbitan izin tersebut. tegasnya.
Ia menegaskan, jika DPRK dan aparat hukum tidak tegas menindaklanjuti kasus ini, maka akan timbul preseden buruk di masa depan. Tindakan melawan perda ini tidak dapat dibiarkan, karena bukan tidak mungkin ke depan ada banyak aturan daerah lain yang juga diabaikan begitu saja.
“Ini akan merusak wibawa hukum dan merugikan rakyat secara luas,” kata Warinussy. (*)























Discussion about this post