Sorong, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengungkap tunggakan pajak sebesar Rp12,4 miliar yang belum dilunasi oleh pelaku usaha di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam operasi langsung yang dipimpin oleh Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Dian Patria, Tim KPK menyisir sejumlah objek pajak besar yang masih membandel, seperti sejumlah hotel ternama di Kota Sorong dan termasuk PT Pro Intertech Indonesia.
Dalam keterangannya kepada wartawan di lokasi PT Pro Intertech Indonesia, Tanjung Kasuari, Sorong, Selasa (29/7/2025), Dian Patria menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor tambang batu pecah (Galian C) itu tercatat sebagai penunggak pajak terbesar, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp4,8 miliar.
“Hari ini kami bersama Pemerintah Kota Sorong turun langsung ke lapangan. PT Pro Intertech Indonesia adalah penunggak pajak terbesar. Kami kasih waktu hanya tiga hari. Kalau tidak dibayar, pemerintah akan ambil tindakan tegas,” kata Dian.
Tak hanya soal pajak, menurutnya, perusahaan ini juga sudah berulang kali bermasalah dalam hal pengelolaan lingkungan, perusakan hutan, dan memicu banjir di kawasan Tanjung Kasuari. KPK menilai, pembiaran terhadap perusahaan seperti ini sama dengan membiarkan kejahatan merusak tatanan keuangan dan ekologis daerah.
“Ini bukan masalah pajak saja. Mereka juga punya persoalan lingkungan yang serius. Kita tidak bisa terus-menerus menutup mata. Kalau tiga hari tidak ada pelunasan, jangan salahkan kalau pemerintah menyegel atau bahkan mencabut izin,” tegas Dian.
Langkah ini bukan tiba-tiba. Menurut Dian, Pemkot Sorong telah berkali-kali melayangkan teguran kepada pihak perusahaan. Namun semuanya tidak diindahkan.
“Perusahaan ini sudah berkali-kali ditegur, tapi tetap saja tidak ada itikad baik. Kami tidak bisa biarkan ini terus berlanjut. Hari ini kami pasang tanda larangan agar masyarakat tahu siapa yang mengabaikan kewajiban kepada daerah,” ujarnya.
Dian menambahkan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong untuk memastikan kelengkapan dokumen AMDAL dan izin lingkungan perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran tambahan, bukan tidak mungkin proses hukum akan ditempuh.
19 Wajib Pajak Menunggak, Pemerintah Siapkan Tindakan Keras
Dari hasil pemantauan KPK, total ada 19 wajib pajak di Kota Sorong yang belum menyelesaikan kewajibannya. Di antara nama-nama tersebut terdapat pelaku usaha besar, antara lain:
- PT Pro Intertech Indonesia – Rp4,8 Miliar
- Vega Hotel – Rp1,9 Miliar
- M Hotel – Rp1,4 Miliar
Hotel Royal Mamberamo – (jumlah belum dirinci) Restoran Republik Sea Food – (jumlah belum dirinci) dan Dian menyebut, lima objek pajak besar dijadikan sampel prioritas, namun jumlah sebenarnya lebih banyak.
“Kami ambil sampel yang besar-besar dulu. Kalau yang kecil bisa ditangani menyusul. Tapi total semua tunggakan sudah mencapai lebih dari Rp12,4 miliar,” jelasnya.
Di Vega Hotel, KPK juga memasang plang larangan operasional sebagai bentuk peringatan keras kepada manajemen. Jika tidak ada pelunasan dalam waktu dekat, maka izin layanan publik hotel akan dikunci.
“Kami sudah sampaikan jelas. Kalau tidak dibayar dalam beberapa hari ke depan, hotel akan ditutup sementara. Ini bukan gertakan. Ini perintah penegakan hukum,” tegas Dian saat mendampingi inspeksi ke Vega Hotel.
Pihak Vega Hotel melalui kuasa hukumnya, Jefri Lambiombir, SH, mengakui adanya tunggakan pajak sejak Januari hingga Mei 2025. Namun ia berdalih bahwa hal itu disebabkan oleh efisiensi anggaran dan minimnya kegiatan akibat kebijakan nasional.
“Kami akui memang ada tunggakan. Tapi ini karena situasi nasional. Tidak ada kegiatan, tamu sedikit. Semua hotel alami hal yang sama,” kata Jefri kepada wartawan.
Lebih jauh, Jefri juga mengungkap bahwa pihaknya belum menerima pembayaran piutang dari KPU Kota Sorong yang menggunakan layanan Vega Hotel.
“Ada piutang kami ke KPU Kota Sorong yang belum dibayar. Kalau itu sudah diselesaikan, tunggakan ini pasti lunas. Tapi sayangnya, kata Pak Wakil Wali Kota, KPU dan Pemda tidak bisa disamakan, jadi itu jadi beban kami,” ujarnya.
Meski demikian, Jefri menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen untuk segera mencari solusi dan menyelesaikan kewajiban tersebut. “Kami menghormati langkah Pemda dan KPK. Kami akan diskusi segera agar bisa cari jalan keluar,” katanya.
Sikap tegas juga datang dari Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah siap mengambil alih langkah hukum jika dalam tiga hari ke depan tidak ada pembayaran.
“Saya sudah tegaskan ke Pak Dian dari KPK, kalau dalam tiga hari tidak dilunasi, Pemkot Sorong akan ambil tindakan tegas. Kami tidak akan tunggu-tunggu lagi,” tegasnya.
Langkah yang diambil KPK dan Pemkot Sorong ini merupakan bagian dari penertiban tunggakan pajak daerah yang selama ini kerap diabaikan. Pemerintah menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang mangkir dari kewajiban membayar pajak.
“Ini bukan cuma soal angka. Ini soal keadilan. Ada banyak pelaku usaha kecil yang taat pajak, masa yang besar dibiarkan menunggak seenaknya?” kata Dian Patria.(*)






















Discussion about this post