Sorong, Jubi – Siang itu, langit begitu cerah. Komunitas Peduli Tataruang (Petarung) Maybrat kembali melakukan observasi pada beberapa wilayah yang berfokus pada titik-titik pembuangan sampah liar di Distrik Ayamaru. Lokasi yang akan mereka datangi hari ini adalah lokasi Jembatan Yoel, Jalan Sauf, Kampung Aves dan Samu Bah serta SMP Ayamaru, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Mereka memulai perjalanan dari Kampung Susumuk, Distrik Aifat, menuju Distrik Ayamaru. Tepat Pukul 11:21 WP, Komunitas Petarung tiba di Kampung Fraharoh, sebuah tempat yang tampak tenang, tapi menyimpan luka bumi yang dalam, ketika melihat ke daerah itu yang penuh sampah.
Ketua komunitas Petarung, Imanuel Tahrin mengungkapkan sampah yangterlihat di areaitu terdiri dari styrofoam, batok kelapa, mangkok mie instan, dan lainnya. Selain itu, sampah seperti popok, bekas botol mineral, baliho bekas, karung, hingga sampah rumah tangga terlihat memenuhi hutan itu.
Hutan yang dulu perawan kini menjelma menjadi ladang sampah, bahkan bangkai anjing dibiarkan membusuk dalam diam. Sampah-sampah itu telah menumpuk selama lebih dari sepuluh tahun di sana.
“Jika tidak ditangani segera, Fratomu akan benar-benar berubah menjadi bukit sampah yang membusuk di jantung alam,” ujar Ketua Komunitas Petarung, Imanuel Tahrin di Fratomu Sabtu (5/7/2025).
Tak lama kemudian, Joni Way, tiba bersama sekelompok pemuda dari Komunitas Petarung Papua. Rombongan lalu menelusuri jalan setapak menuju jurang tempat sampah dibuang. Rombongan lalu menelusuri jalan setapak menuju jurang tempat sampah dibuang. Melewati batu-batu tajam, semak lebat, dan akar-akar yang mencuat dari tanah, hingga tiba di dasar jurang.
“Ini bukan sekadar tempat buang sampah. Ini hutan penyangga Danau Ayamaru, jantung ekosistem wilayah ini, yang dibuat rusak dengan aneka sampah anorganik. Tempat ini bukan sekadar tanah, Ia adalah ibu yang menopang kehidupan. Kini ia terluka oleh ketidakpedulian manusia,” ujar Tahrin.

Sementara itu Jhon Way dari salah satu komunitas pemuda AIMAR Distrik Aitinyo, yang berkolaborasi bersama Petarung untuk isu lingkungan mengatakan jarak dari wilayah Fratomu hanya sekitar 100 meter, mengalir sungai besar yang bermuara ke Danau Ayamaru. Ia khawatir jika tidak segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Bappeda, dan pemerintah distrik serta kelurahan maka tempat ini akan benar-benar menjadi Tempat pembuangan Akhir (TPA) permanen.
“Kami hadir untuk menyuarakan isu lingkungan, agar pemerintah tergerak meninjau langsung dan mengambil tindakan sebab jika tidak, maka ancaman nyata akan terjadi: pencemaran air bawah tanah yang tak terlihat tapi mematikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mereka menemukan banyak sampah dibuang ke anak sungai yang mengalir ke danau, berisi sampah yang seharusnya di daur ulang. Bahkan, rombongan juga melihat ikan memakan sampah. Padahal, bendungan untuk mengembalikan kejayaan Danau Ayamaru pernah diperjuangkan mantan Bupati Maybrat melalui Balai Wilayah Sungai dan Pemerintah Pusat.
Komunitas Petarung Maybrat menyoroti dampak serius cemaran sampah plastik terhadap ekosistem air dan kehidupan ikan. Mereka berharap ada kesadaran masyarakat dan peran pemerintah dalam menangani masalah ini.
Ia meminta Bupati Maybrat saat ini harus bertindak tegas menjaga danau ini. Jangan sampai ikon wisata megah itu berakhir dengan kepungan sampah beberapa waktu lagi.
“Itulah alasan kami hadir untuk menyuarakan suara hutan yang terluka ke media. Agar pemerintah tergerak meninjau langsung dan mengambil tindakan nyata. Sebab jika tidak, maka ancaman nyata akan terjadi: pencemaran air bawah tanah yang tak terlihat tapi mematikan,” katanya.
Edukasi publik dianggap sebagai kunci untuk merubah perilaku dan meningkatkan tanggungjawab kolektif terhadap pelestarian danau, “Kami melihat ikan memakan sampah. Lalu, ikan itu kita konsumsi. Apakah kita masih sehat?” katanya.
Tahrin menduga, belum adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maybrat yang telah diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat, khususnya pada Pasal 6 ayat 1, juga menjadi penyebab. Padahal Kabupaten Maybrat sudah 16 tahun terbentuk, tapi RTRW belum juga disahkan dalam bentuk Perda.
Akibatnya, sampah dibuang di mana saja. Kuburan pun tersebar di samping rumah-rumah warga. Tidak ada pembagian ruang yang jelas mana lokasi permukiman, mana TPA, mana hutan lindung, mana daerah pertanian.
“Pemerintah harus menata ulang, mulai dari harmonisasi batas kampung, dusun, distrik, hingga kabupaten,” kata Tahrin.
Berdasarkan observasi lapangan, dari Komunitas Petarung Maybrat sampai saat ini, belum ada tindakan dari pihak terkait. Ia berharap ke depannya perlu tindakan segera dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah setempat untuk menjaga keberlanjutan dan keberagaman ekosistem danau.(*)























Discussion about this post