Manokwari, Jubi-Sidang kasus dugaan pengkondisian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dengan terdakwa eks Kepala BPK Patrice Sihombing dan dua auditor yakni Abu Hanifa serta David Patasaung menghadirkan tiga saksi dari Pemda Kabupaten Sorong, Selasa (21/5/2024).
Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Sekertaris Daerah Kabupaten Sorong (secara online), Sekertaris Dewan atau Sekwan DPRD Kabupaten Sorong dan Kepala BKD Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Pemeriksaan ketiga saksi itu masih terkait proses Entri meeting dan exit meeting sebelum dilakukan pemeriksaan khusus BPK di Kabupaten Sorong akhir 2023.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay S.H M.H dan Hakim Anggota Pitayartanto SH serta Hermawanto SH, Sekertaris DPRD Kabupaten Sorong Nimbrot Sesa mengaku pada akhir 2023 setidaknya terdapat pembagian uang dengan jumlah Rp 35 juta kepada Pimpinan DPRD sedangkan Rp 20 juta kepada para anggota, dengan total semuanya 25 Anggota DPRD untuk kegiatan Paripurna LHP BPK. “25 Anggota DPRD untuk pimpinan 35 juta dan untuk Anggota 20 Juta,” kata Nimbrot menjawab pertanyaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nimrot mengatakan uang itu diberikan dua kali, yaitu setelah rapat paripurna LHP BPK untuk Tahun 2022, dan setelah sidang Paripurna APBD pada September 2023. Uang itu dibagikan kepada seluruh anggota Dewan Kabupaten Sorong. “Pengesahan APBD 2023 jumlah uang sekitar Rp 875 juta, diberikan dengan pembagian sesuai kesepakatan mereka (Anggota Dewan),” kata Nimrot Sesa ketika ditanya Hakim Anggota.
Sekwan mengaku bahwa pemberian uang kepada para anggota Dewan terhormat itu sebagai sebuah ucapan terima kasih atas proses paripurna yang dilakukan, meski sudah merupakan tugas mereka sebagai wakil Rakyat. “Sebagai ucapan terima kasih, setelah sidang karena hasilnya baik,” ujar Sesa menjawab pertanyaan Hakim.
Sesa mengaku bahwa sekwan DPRD Kabupaten Sorong mengaku tidak masuk dalam objek yang diperiksa oleh BPK pada pemeriksaan PDTT yang dilakukan pada September hingga November 2023. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa tidak memberi sanggahan atau tanggapan kepada para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK itu.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Kabupaten Sorong, Cristianus Tupamahu yang juga dihadirkan dalam sidang itu membenarkan dirinya diminta oleh Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo untuk peminjaman uang sekitar Rp1,5 Miliar. Saksi mengaku dihubungi Ever pada 8 September 2023 terkait peminjaman uang yang hendak dibagikan kepada Anggota Dewan. Evert merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
” Ya, dihubungi oleh Pak Evert untuk pinjaman Uang Rp 1,5 Miliar. Untuk uang Rp 1 Miliar saya pinjam dari Direktur BUMD sedangkan Rp 500 juta dari pinjaman dari teman kantor yang dapat pinjaman dari kontraktor,” kata Tupamahu.
Selanjutnya, kata Tupamahu, uang pinjaman Rp1 Miliar dari Direktur utama BUMD kemudian dibawah ke kantor Bupati untuk di serahkan kepada Maniel Syafle. Maniel merupakan salah satu terpidana dalam kasus pengkondisian hasil temuan BPK.
Setelah ditelisik oleh JPU mengenai pinjaman uang tersebut, Tupamahu mengaku bahwa sepengetahuan dia uang pinjaman sudah dikembalikan kepada pemiliknya dengan bunga yang diberikan oleh Ever sebesar Rp150 Juta. “Uang Rp 150 juta untuk saya, tapi sudah saya setor ke rekening penampungan KPK,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang itu JPU mengaku bahwa tiga Saksi yang diperiksa ini untuk kepentingan pembuktian dalam sidang. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh JPU kepada para saksi, namun kerap dijawab dengan kata lupa atau tidak tau. Sesekali JPU membacakan Berkas Acara Pemeriksaan BAP dan menunjukan sejumlah bukti melalui layar monitor sebagai pengingat kepada para saksi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa dari BPK akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.(*)






















Discussion about this post