Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Senin (10/3/2025).
Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Thercia Eka Kambuaya. Wakil bendahara I Pengurus Besar (PB) PON Papua dan bendahara peresmian Stadion Lukas Enembe itu mengatakan ada penggunaan dana PON XX untuk belanja di luar kegiatan PON XX Papua.
“Belanja di luar PON itu atas arahan Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda,” ujarnya.
Empat pejabat PON XX Papua 2021 duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Vera Parinussa (koordinator Venue PON XX), Reky Douglas Ambrauw (koordinator Bidang Transportasi PON XX), Theodorus Rumbiak (bendahara umum Pengurus Besar PON), dan Roy Letlora (ketua bidang II Pengurus Besar PON).
Pada 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempatnya telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.
JPU mendakwa keempatnya dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga mendakwa keempatnya dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH.
Dalam persidangan Senin (10/3/2025), selain Thercia Eka Kambuaya, JPU juga menghadirkan saksi Sonya Baransano (staf keuangan Bendahara Umum PB PON XX Papua) dan Bahar (staf keuangan Bendahara Umum PB PON XX Papua).
Kambuaya mengatakan dana yang dibelanjakan di luar PON XX Papua adalah bantuan duka (Rp30 juta), bantuan untuk kelompok mama-mama Mee (Rp45 juta), untuk gereja di Do 9 (Rp20 juta), dan solidaritas anti miras dan narkotika (Rp30 juta). Selain itu, untuk klub bola basket (Rp100 juta), rehab rumah keluarga ketua harian PB PON XX Papua atas nama Enus Kogoya (Rp50 juta).
Saksi Bahar mengatakan ada pembayaran di luar DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan RKPA (Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran) PON XX Papua 2021. Di antaranya, pembayaran dana pinjaman pembayaran pekerjaan pengawasan Host Broadcast Production PON XX Papua sebesar Rp2,5 miliar. Kegiatan ini dikerjakan PT Samuan Rumah Kreasi.
Kemudian pemberian pinjaman sementara untuk pembiayaan MC Network Package Metro TV Launching Theme Song PON XX Papua 2021 sebesar Rp500 juta.
“Tidak ada dokumen, tapi ada faktur. Saya membuat narasi di kwitansi sesuai faktur tersebut,” ujarnya.
Bahar juga mengatakan ada pembayaran biaya kekurangan sewa kendaraan VIP bidang transportasi sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan atas nama Rafael Fakhiri. Mobil untuk tamu VIP sebanyak 100 unit.
“Setahu saya tidak ada dalam DPA maupun RKPA. Semua bentuk pinjaman, namun uang belum dikembalikan hingga kini,” ujarnya.
Aliran dana PON XX Papua
Saksi Eka Therecia Kambuaya mengatakan dana yang dikelola bidang sekretariat umum PB PON XX Papua sebesar Rp107,5 miliar. Ia mentransfer ke masing-masing bidang sebesar Rp60,7 miliar yang ditransfer ke rekening masing-masing bidang PB PON XX Papua.

Sisa dana sekitar Rp41,7 miliar digunakan untuk operasional ketua umum PB PON XX Papua sebesar Rp20 miliar dan ketua harian PB PON XX Papua sekitar Rp14 miliar.
“Dana operasional ketua umum PB PON XX Papua diserahkan kepada ketua harian PB PON. Selama PON XX Papua saya tidak pernah ketemu dengan ketua umum PB PON XX Papua Lukas Enembe,” katanya.
Kambuaya mengatakan sekitar Rp12,7 miliar dana itu dikelola Bahar (staf keuangan Bendahara PB PON XX Papua 2021).
Ia mengaku membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) untuk penggunaan dana operasional ketua harian PB PON Papua.
“SPJ belum diverifikasi inspektorat. Belum pernah dipanggil juga,” ujarnya.
Saksi Bahar mengatakan uang Rp12,7 miliar diperuntukkan bagi operasional di sekretariat umum. Uang itu dipakai untuk membayar biaya listrik, rapat, dan perjalanan dinas panitia.
“Saya terima kas atau tunai di bank. Bukti SPj saya serahkan ke Kejati Papua,” ujarnya.
Bahar juga mengatakan menerima uang dari bendahara umum PB PON XX Papua sebesar Rp39 miliar. Uang itu diterima sepanjang 2020-2023 yang diperuntukkan bagi operasional di sekretariat umum. “Untuk operasional, seperti kegiatan rutin, rapat,” katanya.
Bahar juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp5,174 miliar ke Ketua Harian PB PON Papua Yunus Wonda. Uang itu diambil dari brankas di sekretariat PB PON Papua di Otonom Kotaraja.
“Perintah dari ketua harian PB PON Papua melalui bendahara umum. Dana semua ke ketua harian PB PON Papua. Semua langsung diserahkan ke Yunus Wonda,” ujarnya.
Aliran dana peresmian Stadion Lukas Enembe
Saksi Eka Therecia Kambuaya juga menyampaikan ada pinjaman dari dana PON XX Papua kepada Panitia Peresmian Stadion Lukas Enembe sebesar Rp63,5 miliar. Kambuaya juga menjabat sebagai bendahara Panitia Peresmian Stadion Lukas Enembe. Ia menyebutkan panitianya terpisah dari PB PON XX Papua, namun tetap diketuai oleh Yunus Wonda.
Pemerintah Provinsi Papua lalu menggelontorkan dana sebesar Rp63,5 miliar untuk peresmian Stadion Lukas Enembe. Panitia kemudian hanya mengembalikan pinjaman sebesar Rp45 miliar kepada Panitia PB PON XX Papua 2021.

“Rp45 miliar langsung diserahkan ke PB PON XX Papua,” ujarnya.
Dana peresmian stadion yang tersisa Rp18,5 miliar. “Dana sisa itu lalu dipakai untuk membayar pemalangan, ibadah syukuran peresmian Stadion Lukas Enembe, dan dibagi-bagikan kepada panitia PON XX Papua 2021,” katanya.
Semua itu, tambahnya, atas perintah Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda. Kambuaya mengaku tidak ada pertanggungjawaban soal penggunaan dana tersebut.
“Saya hanya menarik dan mendistribusikan atas arahan ketua harian PB PON Papua. Tidak ada [bukti], semua lisan. Itu perintah ketua harian PB PON XX Papua,” ujarnya.
Ia menyampaikan, awal menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar kepada Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda di Holtekamp. Yunus Wonda, kata Kambuaya, akan menggunakan uang itu untuk membayar para ondofolo yang melakukan pemalangan Stadion Lukas Enembe.
Ia mengaku tidak tahu soal pembayaran pemalangan kepada para ondofolo.
“Saya minta dicairkan Rp10 miliar. Saya serahkan kepada Ketua Harian Yunus Wonda Rp10 miliar, dalam bentuk uang kes. Saya serahkan di Pantai Holtekam pada 25 Oktober 2020. Beliau dengan sopir di sana. Saya diperintahkan mengantarkan sendiri, tapi uang banyak jadi saya bersama suami saya. Beliau arahkan untuk antar. Uang untuk menyelesaikan pemalangan. Sampai hari ini tidak ada tanda bukti, saya sudah sampaikan kalau ada bukti serahkan ke saya. Tidak ada bukti serahkan ke masyarakat yang palang-memalang,” katanya.
Kambuaya melanjutkan, ia menyerahkan Rp2,5 miliar lagi untuk Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda. Uang itu diserahkan melalui sopir Yunus Wonda di belakang Kantor PB PON XX Papua di Hamadi. “Tidak ada tanda terima,” ujarnya.
Kemudian Kambuaya kembali menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda. Lalu menyerahkan Rp400 juta untuk ibadah syukuran peresmian stadion Lukas Enembe dan biaya hamba Tuhan.
Selain itu, untuk pembayaran seksi humas Rp79 juta dan koordinator seksi tarian kolosal peresmian sebesar Rp150 juta. Kambuaya juga menyerahkan uang untuk anak gembala Tuhan sebesar Rp15 juta. Kemudian Rp17 juta untuk sopir Ketua Harian PB PON Papua Yunus Wonda di Jakarta atas nama Aman.

Selanjutnya, ia mengaku menyerahkan uang pengurus panitia PON Papua, di antaranya untuk Yusuf Yambe (Rp700 juta), Sekretaris Umum PB PON XX 2021 Elia Ibrahim Loupatty (Rp150 juta), dan Bendahara Umum PB PON XX Papua Theodorus Rumbiak (Rp350 juta).
“[Uang] untuk Pak Theo Rumbiak diserahkan lewat ibu Olivia, staf bendahara di PB PON Papua XX,” katanya.
Kambuaya juga mengaku menyerahkan uang untuk Longginus Sangur, wakil sekretaris 2 PB PON XX Papua (Rp50 juta), untuk Staf Bendahara PB PON XX Papua, Sonya Baransano (Rp200 juta), untuk media Jaya TV (Rp79 juta), dan beberapa panitia lainnya.
Saksi lain, Sonya Baransano mengatakan ada transfer sebesar Rp200 juta dari saksi Therecia Eka Kambuaya yang masuk ke rekeningnya. Namun, ia mengatakan telah mentransfer kembali uang itu kepada saksi Eka Therecia Kambuaya.
Terdakwa Theodorus Rumbiak membantah menerima uang sebesar Rp350 juta. Ia mengaku tidak mengetahui uang yang diserahkan saksi Eka Kambuaya melalui Olivia.
“Saya tidak tahu uang itu masuk ke mana,” ujarnya.
Aliran dana pendapatan jasa giro bank
Saksi Bahar mengatakan ada pendapatan jasa giro di Bank Papua tersimpan dalam rekening atas nama Jasa Giro PB PON XX Papua sebesar Rp11 miliar. Kemudian, Rp10 miliar digunakan untuk membayar kontraktual konsumsi.
Menurutnya dana konsumsi langsung ditransfer ke pihak ketiga. “Ada 12 kontrak untuk konsumsi setahun. Saya tidak tahu untuk berapa banyak konsumsinya,” ujarnya.
Bahar menyebutkan ada penarikan lagi dua tahap yang dilakukan bendahara umum PB PON Papua dan ketua harian PB PON Papua. Penarikan pertama Rp600 juta dan penarikan kedua Rp400 juta.
Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil uang di bank. Ia juga mengaku tidak mengetahui diperuntukkan untuk apa uang tersebut dan tidak mengetahui soal pertanggungjawabannya.
Bahar juga menyampaikan ada dana sponsor sebesar Rp9 miliar ditransfer ke KONI Pusat. Selain itu, ada dana sponsor yang ditransfer untuk KONI Papua Rp3 miliar.
“Ada di rekening koran,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!