Sorong, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum Karya Kita Anak Budak (LBH Kaki Abu) mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk segera memverifikasi 86 nama dalam daftar Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada kuota khusus untuk Orang Asli Papua (OAP).
“Ke-86 nama tersebut diduga bukan OAP, tetapi masuk dalam kuota khusus OAP yang disediakan pemerintah. Yang meyakinkan dugaan tersebut adalah marga mereka, oleh sebab itu diberikan kesempatan untuk mengklarifikasinya,” kata Leonardo Ijie dari LBH Kaki Abu kepada Jubi, Sabtu (21/12/2024).
Dalam daftar yang dikirimkan ke Jubi, nama-nama peserta yang masuk kuota untuk OAP tersebut sebagian memiliki nama suku dari etnis lain di Nusantara. Beberapa lainnya juga bukan nama khas orang asli Papua.
“Pemerintah harus transparan dan segera memberikan klarifikasi terkait nama-nama tersebut. Jika benar ada pelanggaran, ini sangat merugikan hak OAP yang seharusnya mendapat prioritas sesuai kebijakan afirmasi,” kata Ijie.
Langkah klarifikasi tersebut, kata Ijie penting untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat, khususnya OAP, terhadap proses seleksi CPNS di Pemprov Papua Barat Daya yang selama ini diharapkan berjalan sesuai prinsip keadilan sosial.
Selain itu, LBH Kaki Abu yang ditunjuk Forum Pencaker OAP mendampingi mereka, juga meminta pemerintah untuk memperkuat sistem verifikasi dan validasi data guna memastikan kuota khusus untuk OAP tidak disalahgunakan pihak yang tidak berhak.
“Kami meminta pemerintah untuk segera mengumumkan nama-nama ini ke publik. Mereka harus diverifikasi dengan dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, atau dokumen pernikahan orang tua untuk membuktikan status mereka sebagai OAP,” ujar Leonardo Ijie di Kantor DPR Papua Barat Daya.
Ijie menegaskan pihaknya akan membawa kasus terebut ke ranah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Jika ada rekomendasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang meluluskan non-OAP secara ilegal, kami tidak akan segan melaporkan dan memprosesnya secara pidana. Rekomendasi palsu ini jelas bertentangan dengan persyaratan utama berdasarkan rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP),” katanya.
Forum Pencari Kerja Orang Asli Papua (Pencaker OAP) menyampaikan aspirasi mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya dan Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) Provinsi Papua Barat Daya pada Jumat (20/12/2024).
Ketua Forum Pencaker OAP Papua Barat Daya Jolvyn Kareth yang turut menyuarakan kekecewaannya meminta BKPSDM Papua Barat Daya untuk segera memverifikasi 86 nama tersebut.
“Kami menduga nama-nama ini bukan OAP. Kami meminta mereka membuktikan identitasnya dengan membawa KTP, ijazah, atau akta kelahiran. Kalau ternyata mereka bukan OAP, sebaiknya sadar diri saja, jangan mengambil hak kami. Kami minta BKPSDM segera mencoret nama-nama itu,” ujar Kareth.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. (*)






















Discussion about this post