Sorong, Jubi – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPR Provinsi Papua Barat Daya Periode 2024-2029 bersama Ketua Tim Pencari Kerja (Pencaker), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD), untuk membahas masalah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024, di Sorong pada Selasa, (17/12/2024).
Anggota Komisi I DPRD Papua Barat Daya, Zeth Kadakolo, mengatakan rapat itu diselenggarakan sebagai respons atas surat dari Tim Pencaker Orang Asli Papua (OAP) yang disampaikan ke DPR. Surat ini mengangkat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses seleksi CPNS, khususnya terkait formasi 80% untuk OAP dan 20% untuk non-OAP.
Menurut Zeth Kadakolo, dugaan ketidaksesuaian kuota CPNS dalam hal formasi khusus OAP yang diisi oleh non-OAP, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan Pencaker OAP.
“Ada laporan bahwa peserta OAP dengan nilai tinggi justru tidak lolos, sementara kuota 80% yang seharusnya untuk OAP malah ditempati oleh non-OAP. Hal ini yang menjadi fokus kami untuk diselesaikan,” ujar Zeth.
Tim Pencaker OAP, yang juga didampingi oleh Dewan Adat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu, mengajukan upaya hukum untuk memastikan keadilan dalam seleksi ini.
Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
Dalam rapat ini, Dewan Adat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal isu ini hingga ke tingkat pemerintah pusat. “Kami sepakat bahwa perlu ada langkah konkret, termasuk membentuk Pansus yang akan membawa persoalan ini ke Jakarta dan berdialog langsung dengan Kementerian PAN-RB. Tujuannya agar ada kebijakan tambahan kuota bagi OAP,” kata Zeth.
Untuk memastikan data yang akurat, DPRP, Tim Pencaker, dan BKPSDM sepakat mengadakan proses verifikasi pada Jumat, 20 Desember, dan Sabtu, 21 Desember, di Sekretariat DPRD Papua Barat Daya, Kilometer 8. Verifikasi ini akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti temuan dan langkah hukum berikutnya.
Zeth Kadakolo menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mencari solusi yang adil bagi masyarakat OAP. “Kami berharap hasil dari proses ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan keadilan dalam seleksi CPNS Formasi 2024,” tutupnya.
Leonardo Ijie, advokat LBH Kaki Abu, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan masuknya individu non-Orang Asli Papua (non-OAP) dalam kuota OAP pada seleksi penerimaan baru di Provinsi Papua Barat Daya. Menurut Ijie, hal ini menjadi sorotan utama dalam verifikasi data pada Jumat mendatang.
“Kami meminta BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk menunjukkan rekomendasi-rekomendasi yang ada di tangan mereka. Verifikasi ini untuk memastikan apakah mereka yang masuk benar-benar OAP atau bukan,” kata Ijie.
Ia menegaskan bahwa individu yang diduga non-OAP wajib hadir membawa dokumen asli, seperti KTP, dokumen orang tua, dan surat lain yang relevan. Jika mereka tidak menghadiri proses klarifikasi, LBH Kaki Abu akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara pidana.
Leonardo Ijie mengungkapkan dari total kuota 870 orang OAP, kini hanya tersisa sekitar 400 orang. Bahkan, dari 400 orang yang lolos, hampir 200 di antaranya diduga non-OAP. Hal ini memicu kekhawatiran terkait ketidakadilan bagi masyarakat asli.
Dalam diskusi di DPRP tersebut, Ketua Komisi I menyatakan kesiapannya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki persoalan ini lebih lanjut. “Pansus ini akan menjadi langkah konkret untuk memastikan keberpihakan pada OAP dalam proses ini ” ujar Leonardo Ijie.
Perlu Perdasus agar otsus tidak menyimpang
Selain itu, Ijie juga menekankan pentingnya regulasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang terarah dan tidak menyimpang. Regulasi ini diharapkan mencakup berbagai sektor, termasuk lapangan kerja di sektor swasta, agar peluang bagi OAP lebih terjamin.
“Regulasi Perdasus ini sangat penting untuk mencegah masalah serupa terulang. Harus ada jaminan hukum bagi OAP, baik dalam kuota penerimaan PNS maupun sektor swasta,” ujar Leonardo.
Pertemuan ini menghasilkan rekomendasi bahwa, pertama, DPR Papua Barat Daya akan membentuk Pansus untuk mengawal masalah ini ke Jakarta. Kedua, pada Jumat tanggal 20 Desember, pertemuan ke dua akan dilakukan di Kantor DPRD Provinsi PBD untuk membahas data temuan masalah.
Ketiga, sebelum masalah dibawa ke Jakarta, daerah harus menyiapkan data lengkap dan temuan masalah yang dirampungkan untuk dibawa ke Jakarta. Keempat, peserta Tes CPNS Provinsi PBD Non OAP Tahun 2024 yang terindikasi “salah kamar” (atau mendaftar dalam kuota OAP) akan dipanggil untuk verifikasi keaslian, dokumen yang mendukung keaslian asal suku-suku asli OAP yang berasal dari Papua.
Rapat ini dianggap menjadi langkah awal dalam menjawab keresahan masyarakat OAP, dengan harapan persoalan kuota CPNS ini segera mendapat solusi yang berpihak pada masyarakat asli Papua. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!