Sorong, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menyatakan siap untuk mempertahankan tiga pulau yang saat ini dalam sengketa dengan Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen otentik dan data dukung historis yang membuktikan ketiga pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Kabupaten Raja Ampat dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Sorong, Kamis (8/1/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Kemendagri pada Desember 2025 lalu. Rencananya, Kemendagri akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara kedua provinsi pada pekan kedua Januari 2026 mengenai Pulau Sayang, Pulau Piyay, dan Pulau Kiyas.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Pemprov Papua Barat Daya memaparkan sederet dokumen, di antaranya: Arsip Kartografi (1913-1946): Menunjukkan Pulau Sajang dan Pulau Ai merupakan bagian dari Waigeo, Raja Ampat.
Dokumen Onderafdeling Raja Ampat (1952-1955): Bukti administrasi pemerintahan era kolonial.
Peta Departemen Pertahanan AS (1967): Secara jelas memasukkan ketiga pulau tersebut dalam wilayah Irian Barat.
Peta Lingkungan Laut Nasional (Bakosurtanal 1993): Menempatkan pulau-pulau tersebut di bawah Provinsi Irian Jaya.
Regulasi KKP RI (2009-2022): Berbagai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Nasional Waigeo Sebelah Barat, Kabupaten Raja Ampat.
Bahkan, pada 2018, telah ada Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kedua provinsi yang mengakui wilayah tersebut sebagai bagian dari suaka alam Papua Barat.
Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar batas administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat adat Raja Ampat.
“Data dukung kami sudah cukup untuk disandingkan dengan Maluku Utara. Ini wilayah kami yang dicaplok. Apapun caranya, kami akan berjuang mengambil kembali. Ini bukan hanya masalah Papua Barat Daya, tapi masalah tanah dan pulau orang Papua,” ujar Elisa Kambu usai rapat.
Ia berharap pertemuan yang difasilitasi Kemendagri dapat menghasilkan keputusan final yang adil. Namun, Elisa juga memberi sinyal akan menempuh langkah hukum lain jika mediasi buntu.
“Kalau dalam pertemuan itu belum ada keputusan, ya kita pakai jalur yang lain,” tambahnya.
Sengketa ini muncul setelah diterbitkannya SK Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 51 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang memasukkan kode wilayah ketiga pulau tersebut ke Maluku Utara.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengaku tidak pernah dilibatkan atau menerima surat verifikasi nama rupabumi dari BIG pada tahun 2021, sehingga tidak sempat memberikan sanggahan melalui sistem SINAR.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan DPRD PBD, Majelis Rakyat Papua (MRP) PBD, BP3OKP, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post